Aspirasi Tak Tersalurkan, TPM Bentuk Madina
Utama

Aspirasi Tak Tersalurkan, TPM Bentuk Madina

Ketua Peradi menilai wajar pendeklarasian Madina lantaran sejumlah advokat kecewa terhadap organisasi advokat yang ada.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Acara pendeklarasian Madina di al-Azhar, Jakarta. Foto: Sgp
Acara pendeklarasian Madina di al-Azhar, Jakarta. Foto: Sgp

Sejatinya advokat tergabung dalam satu wadah organisasi advokat sebagaimana diamanatkan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun seiring perjalanan waktu banyak terjadi perselisihan yang mengakibatkan perpecahan. Ujungnya,  bagi mereka yang tidak puas dengan organisasi advokat yang ada, memutuskan untuk membentuk wadah baru. Yang paling anyar adalah Majelis Advokat Indonesia  atau disingkat Madina.

 

Madina merupakan organisasi yang dibentuk oleh para advokat yang sebelumnya lebih dikenal aktif di Tim Pembela Muslim (TPM). Minggu (25/4), bertempat di ruang aula  Arifin Panigoro, Kampus Universitas Al-Azhar Indonesia, Madina dideklarasikan. Pembacaan deklarasi dibacakan oleh Anggota Dewan Pembina TPM Achmad Michdan. Dalam isi deklarasi disebutkan bahwa Madina berupaya menjadi wadah yang berasaskan Islam  dengan berdasarkan pancasila. Tujuannya, menjadi wadah yang melakukan pembinaan profesi dan mengelola hubungan sejawat  dengan para advokat  Indonesia.

 

Selain mendeklarasikan Madina, TPM juga melakukan pengukuhan kepada anggota TPM yang tersebar di beberapa kota di Indonesia. Di antaranya TPM Aceh, Medan, Banten,  Jawa Barat yang berlokasi di Bandung, Bekasi, Cianjur, dan Depok. Lalu, Maluku, Jawa Tengah yang berlokasi di Solo, Jawa Timur yang berlokasi di Surabaya, Kalimantan, Sulawesi Tengah, Yogyakarta, Nganjuk, dan Jakarta. Berdasarkan pantauan hukumonline sekitar seratusan advokat dikukuhkan sebagai TPM di seluruh pelosok Indonesia oleh Ketua Dewan Pembina TPM, M Mahendradatta.

 

Ditemui usai acara deklarasi, Mahendradatta menuturkan pengukuhan anggota TPM adalah respon balik atas muncul permintaan pergantian TPM oleh pihak lain. Selain itu deklarasi Madina yang telah digelar,  menurut dia, berbeda dengan TPM. Dijelaskan Ketua Dewan Pembina TPM ini bahwa TPM bersifat operasional dalam pemberian bantuan hukum secara langsung. Sementara, Madina sebagai wadah yang melakukan pembinaan profesi kepada para advokat yang terdaftar sebagai anggota Madina.

 

Pendeklarasian Madina dilakukan lantaran kekecewaan sebagaian advokat atas perseteruan yang tak kunjung usai. Bahkan Mahendradratta menilai organisasi advokat yang ada kini bergerak lamban lantaran itu tadi, pertarungan demi pertarungan memperebutkan kekuasaan kursi ketua. Dia menyebutkan salah satunya Peradi dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). “Peradi pecah menjadi KAI. Karena ketuanya itu-itu saja,” ujarnya.

 

Selain itu, KAI dan Peradi juga tidak mampu mengakomodir kepentingan para advokat khususnya advokat yang berkeyakinan muslim. Karena itu, lantaran tak puas dengan organisasi advokat yang ada kini, Madina pun dideklarasikan. “Oleh karenanya didirikan, sidang dan dideklarasikan Madina,” ujarnya.

Tags: