Dewasa ini, dunia bisnis memacu setiap pelaku usaha untuk bergerak lebih gesit dalam melihat peluang pasar baik di dalam maupun di luar negeri berdasarkan inovasi-inovasi baru yang substansial, serta memacu mereka untuk mengembangkan usahanya dengan menerapkan gagasan-gagasan ekonomi kreatif dalam produk dan/atau layanan yang para pelaku usaha tawarkan bagi konsumennya.
Pergerakan gesit ini tentu adalah salah satu aksi esensial bagi tiap pelaku usaha untuk terus dapat eksis dan relevan di tengah persaingan global yang kompleks. Terlebih di era disrupsi, manakala inovasi dan perubahan-perubahan terjadi dalam skala masif dan berdampak pula pada perubahan sistem kerja dari pola lama ke pola baru, baik di level pelaku pasar juga para profesi penunjangnya.
Salah satunya adalah Astrid, yang berkarir di era disrupsi sebagai seorang corporate lawyer memahami bahwa dirinya wajib terus menerus memacu dirinya untuk bekerja lebih efisien dan efektif agar dapat senantiasa mengakomodir kebutuhan-kebutuhan bisnis para klien.
Dalam jalinan komunikasi dengan klien, Astrid mampu melihat situasi kapan inisiatif memanfaatkan peran teknologi dapat ditawarkan bagi klienagar proses finalisasi suatu pekerjaan lebih efisien, diskusi komprehensif tercipta dan solusi bisnis atas kompleksitas isu-isu dalam pekerjaan dapat cepat diambil, sesuai kebutuhan klien. Ajakan diskusi online tidak lagi menjadi sebuah opsi tabu dalam keseharian lawyer, karena dampak positif dari penggunaan teknologi mempermudah proses pemberian advis dan pemberian jasa hukum, efisiensi waktu, dan pengeluaran.
Untuk dapat mencapai kerja efisien dan tepat sasaran di era serba cepat, Astrid sebagai senior associate dalam practice group pasar modal, khususnya produk investasi mutual fund, atau yang di Indonesia lebih dikenal dengan nama reksa dana, tentu wajib mengupdate dirinya akan struktur, kompleksitas dari reksa dana, peraturan-peraturan terupdate dan dinamika dalam industri keuangan yang berpengaruh pada produk investasi menjadi fokus utama Astrid sehari hari, serta wajib memantau integritas dan endurance dari associatesdalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.
Dalam law firm tempat Astrid bekerja yang menerapkan sistem hybrid bagi para lawyersnya, mendukung Astrid sebagai senior associate, untuk dapat memanfaatkan peran teknologi dalam penyelesaian tugas-tugasnya, termasuk juga pada proses mentoring para associates dalam melakukan daily activities mereka. Meskipun tidak selalu terjadi tatap muka antara dirinya dengan para associates tidak menghalangi proses diskusi, pengelolaan pekerjaan secara virtual, bimbingan dan inisiasi pekerjaan bagi para associates, Astrid dapat menentukan media yang tepat sebagai perantara antara dirinya dan masing-masing associate untuk penyelesaian tugas-tugas yang diemban, kepekaan untuk melihat kondisi dan kemampuan penyerapan informasi dari masing-masing associate dibutuhkan juga agar teknologi yang digunakan pun tepat guna.
Meskipun peran teknologi besar dalam kesehariannya sebagai lawyer, kecerdasan emosional dibutuhkan ketika kendala teknologi terjadi yang akhirnya membuat pekerjaan tertunda. Inisiatif pemberian instruksi singkat dan jelas bagi associates, juga kesediaan untuk membantu associates dalam hal layar presentasi online terputus misalnya, senantiasa dibutuhkan agar situasi kerja tetap dalam posisi kondusif.
Astrid mengamati bahwa era disrupsi mensyaratkan setiap individu untuk dapat berpikir lebih inovatif, menggali pola kerja yang lebih efisien, dan memiliki time management control dalam memberikan pendampingan dan sesi mentoring bagi associates dengan memanfaatkan peran teknologi secara tepat guna. Tidak hanya memberi kontribusi pengembangan diri positif secara pribadi, namun juga bagi associates dan bagi perkembangan bisnis law firm tempatnya bekerja.
Menurut Astrid, penting untuk setiap individu memahami sistem dan metode bekerja yang cocok bagi dirinya, termasuk model teknologi yang bagaimanakah yang dapat menjadi support signifikan bagi dirinya, sehingga masing-masing individu diharapkan dapat berkontribusi dan berkolaborasi secara substansial dalam suatu firma hukum.
Adrianus Ardianto, Founding-partner AM Law menyatakan, kepercayaan tinggi para klien kepada AM Law sebagai konsultan hukum independen yang tanggap akan dinamika industri keuangan di era disrupsi, memungkinkan terciptanya sistem kerja hybrid bagi para lawyer di AM Law. “Astrid berkontribusi mengawasi jalannya model kerja hybrid berbasis teknologi terlaksana dengan lancar,” ujar Adrianus.
Masniari Sitompul yang juga merupakan Founding-partner AM Law pun mengungkapkan bawah Astrid dipersiapkan untuk dapat menjadi senior associate yang mampu memanfaatkan teknologi dalam proses mentoringnya kepada para associates.”
Bethila, Partner AM Law mengutarakan, dalam kesehariannya, Astrid telah berhasil dalam memanfaatkan berbagai jenis teknologi, termasuk dalam melaksanakan proses mentoring para associate, serta diskusi di internal dan eksternal dengan klien, yang mayoritas dilakukan secara online.
















