Penggugat juga menuntut ganti rugi materil sebesar Rp200 juta per pelanggan sebagai ganti rugi biaya instalasi. Kemudian, ganti rugi Rp500 ribu per pelanggan sebagai kompensasi ganti rugi penalti pemutusan hubungan televisi berbayar sebelum berlangganan Astro. Ditambah pengembalian uang di muka sesuai dengan jumlah yang telah dibayarkan. Sementara kerugian immateril diperhitungkan sebesar Rp1 juta setiap pelanggan.
Namun, uraian tuntutan ganti kerugian materil ini dipertanyakan Defrizal. Masalahnya, ada anggota kelompok yang tidak jujur. Meski belum membayar biaya berlangganan, tetapi ikut dalam kelompok untuk menuntut ganti kerugian. Dia bilang kan ada kerugian akibat penghentian siaran, tapi ada juga konsumen yang belum membayar ke kita.
Untuk itu, Defrizal menganggap ada satu syarat lagi yang tidak terpenuhi. Sesuai Pasal 2 huruf c Perma No 1 Tahun 2002, wakil kelompok dikatakan harus memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya. Tapi, pada kenyataannya ada anggota kelompok yang belum membayar. Anggota kelompok seperti ini dinilai tidak layak untuk ikut serta menuntut ganti rugi.
Dalam Perma itu, anggota kelompok itu harus memenuhi syarat kejujuran. Maksudnya, dia benar berlangganan, sudah membayar tepat waktu, dan benar-benar merasa dirugikan. Nah, inilah tugasnya hakim untuk memverifikasi dulu. Kalau nggak, dia nggak bisa dianggap sebagai anggota kelompok yang jujur untuk mengajukan gugatan ini, kata Defrizal.
















