Pascapencabutan izin usaha pada 13 Mei 2008, Asuransi Prisma secara sukarela melakukan pembubaran diri (likuidasi). Hal itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 17 Juni 2008. Hasil kesepakatan RUPS lalu dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Asuransi prisma Indonesia No. 1 tertanggal 11 Juli 2008. Dengan demikian, terhitung sejak 17 Juni 2008, PT Asuransi Prisma berada dalam proses likuidasi.
Likuidasi itu kemudian diumumkan dalam surat kabar pada 12 Juli 2008. Pengumuman itu menginformasikan bahwa para kreditur Asuransi Prisma memiliki waktu mengajukan tagihan selama 60 hari terhitung sejak 12 Juli 2008. Dari situlah muncul banyak tagihan yang melebihi nilai aset. Apalagi utang tersebut sudah jatuh tempo.
Selain terlilit utang, Asuransi Prisma juga masih terbelit sengketa asuransi dengan beberapa pihak. Hingga kini perkaranya masih belum inkracht karena masih dalam proses banding. Yakni, Asuransi melawan Punj Lloyd Indonesia dalam perkara No. 290/Pdt.G/2007/PN.JKT.PST, Wisnu Soehardono dalam perkara No. 966/Pdt.G/2008/PN.JKT.PST dan Frederick Rachmar HS dalam perkara No. 284/Pdt.G/2007/PN.JKT.UT.
Berdasarkan hal itu, kuasa hukum Asuransi Prima berpendapat permohonan telah memenuhi syarat Pasal 2 ayat (1) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan. Yakni, unsur utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih, serta terdapat dua kreditur atau lebih.
Somasi Menteri Keuangan
Sebelumnya, Menteri Keuangan tiga kali mengajukan somasi pada Asuransi Prisma. Peringatan diajukan lantaran Asuransi Prisma tidak memiliki kecukupan modal sesuai Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.06/2003 sebagaimana diubah Peraturan Menteri Keuangan No. 136/PMK.05/2005 tanggal 27 Desember 2005 tentang Kesehatan Keuangan Peruahaan Asuransi dan Reasuransi.
Dalam somasi itu, Menkeu memerintahkan Asuransi Prisma mencari investor baru untuk menambah modal. Namun Asuransi Prisma gagal memenuhi hal itu. Setelah somasi ketiga gagal dipenuhi, Menkeu tak buru-buru ‘mematikan’ usaha Asuransi Prisma. Meski demikian, Menkeu tetap memberikan hukuman berupa sanksi pembatasan kegiatan usaha dan larangan melakukan penutupan pertanggungan baru. Hal itu tertuang dalam Surat Menkeu No. S-1199/MK.10/2007 pada 26 September 2007.
Dalam surat itu, Menkeu juga memberikan tenggat waktu selama tiga bulan buat Asuransi Prisma untuk memenuhi kecukupan modal. Jika tidak, Menkeu akan mencabut izin usaha. Sanksi ini akhirnya tak mempan. Asuransi Prisma tetap tak bisa memperbaiki keadaan perusahaan.
Menkeu akhirnya mencabut izin usaha Asuransi Prisma berdasarkan surat Kep-081/KM.10/2008 pada 13 Mei 2008. Sejak itulah, Asuransi Prisma dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi kerugian.
















