Klaim Tak Dibayar, Kau Kugugat
Berita

Klaim Tak Dibayar, Kau Kugugat

Gara-gara menolak membayar klaim, PT Asuransi Prisma Indonesia digugat oleh nasabahnya PT Punj Lloyd Indonesia. Penggugat menyatakan tergugat telah wanprestasi. Sementara tergugat justru menuduh penggugat beritikad tidak baik dalam perjanjian.

Sut/CRA
Bacaan 2 Menit
Klaim Tak Dibayar, Kau Kugugat
Hukumonline

 

Di tengah jalan, MCOP diamandemen, tepatnya pada 19 Februari 2004. Amandemen yang dituangkan dalam minutes of meeting berjudul Clarification on MCOP itu untuk menegaskan tentang ketentuan pengangkutan barang-barang yang dibutuhkan PLI.

 

Dalam Clarification on MCOP disebutkan, untuk pengiriman barang kemana saja – sebagian atau seluruhnya – diberitahukan sebelum pengiriman atau setelahnya. Sementara itu batas kewajiban (pertanggungan) untuk jangka waktu perjalananan sebesar AS$1 juta (untuk pengiriman dengan tongkang), AS$2 juta (pengiriman dengan kapal) dan AS$250 ribu (pengiriman dengan truk/trailer untuk pengangkutan darat).

 

Untuk pengiriman dimana nilai setiap pengiriman melebihi batas kewajiban di atas, API yang harus menanggung perjalanan tersebut, memerlukan pemberitahuan terlebih dahulu dari masing-masing pihak pengiriman. Namun, jika pemberitahuan terlebih dahulu tidak diberikan oleh PLI, batas kewajiban akan tetap seperti yang ditentukan tadi. Selain itu, PLI juga setuju untuk memberikan peryataan pemberitahuan pengiriman setiap bulan, yang telah dikirim ke atau tiba dari tanggal 25 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 25 bulan berjalan. 

 

Setelah adanya amandemen terhadap MCOP sebagai polis induk, API lalu menerbitkan endorsmen pada 26 Febuari 2004, yang mulai efektif tanggal 24 Februari 2004. Sebelumnya, pada 20 Feburari 2004, API telah menerbitkan sertifikat asuransi. Sertifikat itu menegaskan tentang masa pertanggungan (asuransi). Selain itu, disebutkan juga nilai pertanggungan terhadap objek asuransi berupa Air Cooler sebesar AS$2,8 juta (cost and freight + 10 persen).

 

Sertifikat itu juga mencantumkan bahwa objek pertanggungan akan diangkut menggunakan kapal motor (Motor Vessel atau MV) An Kang Jiang dari Pelabuhan Muat Nantes-Monitor Prancis ke Peciko IV Project Total Fina ELF, Balikpapan-Senipah Site, dengan keberangkatan 30 Januari 2004. Terhadap polis itu, PLI telah membayar premi sebesar AS$41.193.

 

Pada 20 Februari 2004, PLI mendapat kabar melalui surat elektronik (e-mail) tertanggal 19 Februari 2004, dari agen MV An Kang Jiang. Agen itu mengabarkan bahwa kapal mengalami cuaca buruk di sekitar Teluk Biscan. Namun, agen itu belum mengetahui apakah objek yang diasuransikan mengalami kerusakan atau tidak. PLI lantas mengabarkan kejadian itu kepada API melalui suratnya tertanggal 21 Februari 2004.

 

Ketika kapal tiba di Balikpapan (26 Maret 2004), PLI barulah mengetahui bahwa barang yang diasuransikannya itu mengalami kerusakan. Terhadap kerugian itu, PLI mengajukan klaim ke API. Awalnya, PLI hanya meminta API untuk membayar ad hoc payment sebesar AS$1,5 juta. Alasannya, untuk melakukan perbaikan dan pengadaan pada barang-barang yang sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

 

Masalah kemudian timbul. Bukan hanya ad hoc payment yang tidak dibayar, API bahkan menolak seluruh klaim PLI. Bukan tanpa alasan API menolak klaim tersebut. Soalnya, RHI sebagai surveyor merekomendasikan API untuk menolak seluruh klaim PLI, terkait dengan kerusakan barang yang dimuat oleh MV An Kang Jiang.

 

Itikad Buruk

Berbeda dengan surat PLI yang dikirimkan ke API mengenai kapal yang mengalami cuaca buruk, RHI justru mendapat informasi bahwa MV An Kang Jiang mengalami cuaca buruk pada 30 Januari 2004. Dalam laporan survey and adjustment tertanggal 21 Mei 2004, RHI menyatakan PLI sebenarnya telah mengetahui MV An Kang Jiang mengalami cuaca buruk pada tanggal yang juga merupakan tanggal keberangkatan itu. Namun, PLI tidak memberikan informasi itu kepada API saat pembuatan sertifikat asuransi untuk objek barang yang diangkut oleh MV An Kang Jiang.

 

Kuasa hukum API Akhmad Muthosim mengatakan, jika dikaitkan dengan dalil PLI, artinya perusahaan itu baru menerima informasi 21 hari setelah cuaca buruk yang menimpa MV An Kang Jiang. Tapi PLI malah mentupi fakta cuaca buruk dan menunggu terbitnya sertifikat untuk barang yang diangkut AKJ (MV An Kang Jiang, red). Inikan sudah ada itikad buruk, tegasnya.

 

Dikaburkannya fakta itu, lanjut Muthosim dapat dikatakan sebagai penipuan (freud) dalam perjanjian asuransi kerugian barang. Menurutnya, seandainya PLI memberikan informasi bahwa kejadian di laut pada 30 Januari 2004, maka tentu saja kliennya tidak akan menerbitkan sertifikat asuransi pada 20 Februari 2004 dan endorsemen pada 26 Februari 2004.

 

Gugatan itu, kata Muthosim sangat aneh. Pasalnya, API juga pernah menolak pembayaran klaim asuransi PLI pada muatan MV Daegmar Maersk, kapal yang digunakan untuk mengangkut objek asuransi lainnya milik PLI. Hanya, dalam kasus itu, PLI tidak mempermasalahkannya. Apakah penggugat sengaja tidak membahas penolakan itu karena takut fakta penutupan informasi yang dilakukan PLI menjadi terbongkar? tanyanya.

 

Karena itu, katanya, MCOP secara seketika juga batal demi hukum. Alasannya, perbuatan itu  bertentangan dengan Pasal 1320 dan 1328 KUHPerdata. Selain itu, juga dilarang dalam Pasal 251 KUHDagang dan Pasal 17 Marine Insurance Act 1906. Karena MCOP batal, maka sertifikat asuransi maupun endorsemennya juga ikut batal demi hukum.

 

Pasal 17 Marine Insurance Act 1906 mengatur bahwa asas itikad baik (utmost goodfaith) dalam asuransi pengangkutan laut merupakan asas yang fundamental. Jika dilanggar maka akan mengakibatkan batalnya polis asuransi.

 

Jawaban kuasa hukum API menurut Ricardo menunjukan ketidakpahaman atas hukum perasuransian. Soalnya, dalam dokumen MCOP, minutes of meeting maupun edorsmen tidak mempermasahkan tentang objek asuransi, baik jenis, spesifikasi ataupun ukuran barang, yang menjadi dasar permasalahan antara PLI maupun API.

 

Jika tidak ada permasalahan tentang objek pertanggungan, mengapa tergugat selalu mendalilkan penolakannya pada pemberitahuan tentang pengangkutan pada MV An Kang Jiang? Bukankah kargo atau muatan dalam kapal tersebut telah di cover berdasarkan MCOP yang telah dibayarkan preminya secara lunas oleh penggugat kepada tergugat? papar Advokat dari Ricardo Simanjuntak & Partners itu.

 

Dalil Ricardo tentu saja menjadi pekerjaan ruman (PR) buat kuasa hukum API. Yang jelas perkara ini makin tambah seru. Soalnya, baik penggugat maupun tergugat sudah sepakat membawa kasus ini sampai inkracht.

 

Terlepas dari masalah itu, dosen hukum asuransi Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Teti Marsaulina, menjelaskan setiap barang yang diasuransikan dengan polis terbuka, seperti MCOP, harus diberitahukan (deklarasikan), jika ada perubahan terhadap objek pertanggungan, baik dari jumlah maupun waktu pengangkutannya.

 

Ia mengatakan, dalam kasus ini, terkait dengan deklarasi atas objek pertanggungan, harus dicek  lebih dulu polisnya. Apakah ada klausul yang telah disepakati oleh para pihak di dalam polis yang mengatur apa akibatnya jika deklarasi tersebut tidak dilakukan atau terlambat dilakukan, ujarnya. 

 

Ditambahkan Teti, jika tidak diatur, maka hal itu semestinya masih bisa dinegosiasikan diantara para pihak. Apalagi, lanjutnya, ada endorsmen yang menyatakan bahwa deklarasi dapat dilakukan sebelum atau sesudah pengiriman. Jadi, jika faktanya seperti itu penanggung seharusnya membayar klaim tersebut, tandasnya.

Habis sudah kepercayaan Pawan Kumar Gupta pada perusahaan asuransi. Presiden Direktur PT Punj Lloyd Indonesia (PLI) ini merasa dirugikan oleh ulah PT Asuransi Prisma Indonesia (API), perusahan asuransi kerugian yang menjadi andalan perusahaannya.

 

Pasalnya, PLI yang sudah patuh membayar premi asuransi. Tiba-tiba dikejutkan oleh sikap API yang menolak membayar klaim atas kerusakan barang yang diasuransikan PLI. PLI dikenal sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi sipil dan mekanikal.

 

PLI lantas menggugat API beserta PT Radita Hutama Internusa (RHI), surveyor yang ditunjuk API untuk menilai klaim PLI. Menurut kuasa hukum PLI, Ricardo Simanjuntak, gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 27 Agustus 2007 itu, atas dasar wanprestasi (ingkar janji). Hingga saat ini, sidang sudah memasuki tahap pembuktian dari para pihak.

 

Kejadiannya sendiri terjadi di awal 2004 lalu. Awalnya, PLI ingin mendatangkan sejumlah mesin dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan di Peciko IV Project Total Fina ELF, Senipah, Balikpapan, Kalimantan Timur. Mesin-mesin beserta perlengkapannya itu sebagian besar diimpor, terutama dari Amerika dan Eropa. Rencananya akan diangkut beberapa kali melalui jalur laut (shipment).

 

Untuk mengantisipasi resiko kerugian dari bahaya laut (perils of the sea), maka PLI mengasuransikan seluruh mesin berserta perlengkapannya ke API melalui broker, PT Binakarya Sarana (Binakarya). Setelah para pihak sepakat tentang hak dan kewajbannya, API lalu menerbitkan polis asuransi atas  pengangkutan barang di laut (Marine Cargo Open Policy atau MCOP) pada 2 Juli 2003. Pada tanggal yang sama, API mulai memberlakukan masa pertanggungan asuransi itu hingga ditutupnya kontrak MCOP oleh PLI. Dalam MCOP disebutkan, nilai pertanggungan untuk objek yang diimpor sebesar AS$30 juta, sedangkan untuk objek yang berasal dari lokal AS$8 juta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info