Indah menjelaskan untuk mengungkap suatu kasus kecelakaan dan supaya tidak terulang kembali diperlukan bentuk pertanggung jawaban kepada publik. Bentuk pertanggugjawaban itu bisa dilakukan oleh pemerintah dengan mengumumkan penyebab kecelakaan termasuk pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam kecelakaan itu ke masyarakat atau ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kalau hal itu itu dilakukan, maka dia yakin kasus kecelakaan transportasi di Indonesia ke depan bisa diminimalisir.
Namun, bila pemerintah tidak biasa mengumumkannya, Indah memastikan hal itu bisa membuat pemerintah maupun industri penerbangan menjadi enggan untuk mengungkap suatu kasus kecelakaan. Hal ini diperparah dengan adanya asuransi seperti yang disebutkan tadi. Jaminan inilah kata Indah bisa menjadi moral hazard. Sepanjang ada jaminan, maka yang keluar adalah moral hazard. Dia tidak akan peduli dengan kecelakaan dan tidak mau belajar dari pengalaman itu. Karena kalau pun ada kecelakaan, nanti akan dijamin asuransi. Kebetulan masyarakat Indonesia ini sifatnya semu dan senang menerima kalau sudah diberikan santunan asuransi, ungkapnya.
Penyelesaian kasus yang berujung pada pemberian santunan ini memang biasanya membuat masyarakat malas untuk mempermasalahkan kasus kecelakaan ini ke pengadilan. Padahal, Proses pengadilan merupakan upaya yang tepat dalam mengungkap siapa yang harus bertanggung jawab. Sebab, di dalam pengadilan tidak ada statement politik yang ada adalah siapa yang benar dan salah, ujarnya.
Selain itu, lanjutnya pertanggungjawaban secara hukum menurut Indah juga sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 1 butir 1 disebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Jelas, dikatakan dalam pasal itu kalau konsumen dilindungi secara hukum, kata Indah.
Gugat ke Pengadilan
Ditambahkan oleh Indah, seharusnya korban kecelakaan juga berani menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum, baik secara secara perdata maupun pidana kepada manajemen perusahaan transportasi. Di pengadilan itu semua akan kelihatan, sehingga penalty itu tidak datang kepada satu pihak saja tetapi kepada direksi di korporasi itu. Itu yang tidak pernah dilakukan, ujarnya.
Selama ini menurut mantan Ketua YLKI itu, pihak yang selalu disalahkan dalam kasus kecelakaan transportasi hanya supir, masinis, pilot dan nakhodanya saja. Faktor human error yang bekerja dengan tidak baik sering menjadi alasan klasik, terang Indah. Yang harus diketahui justru kenapa para pekerja itu tidak bekerja dengan baik. Ada gak prosedurnya? nggak pernah ada. Dan itu selalu masyarakatnya dibungkam atau dibutakan dengan jaminan asuransi, tambahnya.
Jadi, kecelakaan itu seharusnya dijadikan sebagai proses pembelajaran. Dan yang paling bisa dilakukan secara benar itu ada di pengadilan. Kalau tidak, isinya hanya statement politik saja. Hal itu tidak akan membenahi dan menanggulangi efek jera bagi pihak-pihak yang seharusnya bertangung jawab, papar Indah.
















