Para dosen muda terjun ke bidang pidana bukan tanpa latar belakang. Beberapa dosen muda itu bercerita kepada hukumonlie tentang ketertarikan mereka pada ilmu hukum pidana karena hukum pidana itu membantu memahami peristiwa-peristiwa hukum, terutama kejahatan, yang terjadi sehari-hari di masyarakat.
Septa Candra, dosen kelahiran 1985 ini sehari-hari mengajar di Universitas Muhammadiyah Jakarta dalam bidang pidana. Ketertarikannya pada bidang pidana dimulai saat kuliah. Tetapi persinggungannya dengan ilmu huku pidana sudah dimulai dari tontonan seperti liputan kriminal dan bacaan sehari-hari. Intinya peristiwa pidana terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Namun di kampus, minatnya pada bidang pidana makin terasah, bukan saja secara teoritis, tetapi juga praktek.
Ketika menjadi pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Septa banyak belajar tentang pemberantasan korupsi lantaran kerjasama kampusnya dengan KPK. Ia juga aktif di Lembaga Kajian Hukum yang ada di kampus. Ketertarikan itu berbuah manis: mendapatkan nilai A mata kuliah pidana, dan diajak menjadi asisten untuk Chairul Huda setelah menyelesaikan kuliah. Kini, Septa telah menyelesaikan studi doktor ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran Bandung.
(Baca juga: Lulusan Fakultas Hukum Harus ‘5 Bisa’).
Dede Kania adalah seorang dosen muda pidana yang juga lulusan S3 Ilmu Hukum Universitas Padjajaran. Di kota Bandung pula ia mengabdikan diri sebagai dosen di Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati. Bagi Dede, ilmu hukum pidana itu tak lepas dari persoalan hak asasi manusia. Kejahatan seringkali menjadi wujud nyata pelanggaran hak-hak warga masyarakat. Keterlibatannya pada lembaga swadaya masyarakat memperkenalkan Dede masalah-masalah pidana yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga. Lambat laun ia makin tertarik menekuni masalah-masalah pidana. Dede pernah melakukan penelitian, misalnya tentang unsur sengaja dalam tindak pidana pembunuhan.
Eka Juarsa, dosen muda lainnya, merasakan minat besar pada hukum pidana saat duduk di kursi mahasiswa. Materi-materi huku pidana yang diajarkan dosen sangat menarik, dan mendorong mahasiswa untuk melihat realitas sehari-hari dalam kehidupan. Isu pemberantasan korupsi jadi salah satu yang menarik minatnya. “Tertarik pada isu-isu pemberantasan korupsi,” ujarnya dalam perbincangan dengan Hukumonline di sela-sela istirahat seminar Mahupiki.
Ada banyak dosen muda pidana dari kampus lain, baik yang hadir maupun tidak hadir dalam perhelatan tahunan Mahupiki. Mereka adalah tumpuan dunia akademik, khususnya ilmu hukum pidana, di masa mendatang. Karena itu pula, banyak dosen muda yang diberi amanah untuk menjadi pengurus Mahupiki, yang telah dilantik pada Senin (18/2) malam. Acara semacam itu adalah forum belajar dari para senior dan kolega dari berbagai daerah. Apalagi tema yang diangkat ‘Kebijakan Hukum Pidana dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia’ tengah menjadi wacana yang diperdebatkan dalam masyarakat: apakah RUU KUHP akan memasukkan pasal-pasal pemberantasan korupsi atau tetap dibiarkan dalam satu Undang-Undang khusus.
Ketika menjadi moderator salah satu sesi diskusi, ahli hukum pidana Chairul Huda juga bercanda tentang perlunya dosen-dosen muda tampil di depan. “Seharusnya yang muda-muda yang menjadi moderator ini,” ujarnya sambil menoleh ke arah Ketua Umum Mahupiki, Yenti Ganarsih.
















