Atasi Defisit BPJS Kesehatan, Ini Usulan Anggota DJSN
Berita

Atasi Defisit BPJS Kesehatan, Ini Usulan Anggota DJSN

Perlu menyasar aspek iuran dan manfaat, tarif pelayanan, dan tata kelola.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Misalnya, Asih melanjutkan, besaran iuran yang sudah dihitung secara aktuaria tidak diterapkan, tapi ditawar oleh pemerintah sehingga besaran iuran tidak sesuai aktuaria. Kemudian, manfaat yang diberikan kepada peserta terlalu luas. Masalah ini harus dibenahi menggunakan data empirik dan prinsip-prinsip penyelenggaraan jaminan sosial. Jika restrukturisasi tidak dilakukan, Asih yakin setiap tahun BPJS Kesehatan akan menghadapi masalah serupa, yakni defisit DJS.

 

Asih juga menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 113 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program JKN. Regulasi itu harusnya diterbitkan sejak 2014 sebagai acuan dalam memberikan dana cadangan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Periode 2014-2016 mekanisme yang digunakan untuk mengucurkan dana bantuan bagi BPJS Kesehatan melalui penyertaan modal negara (PMN).

 

(Baca juga: Ini ‘Ancaman’ Menkeu Terhadap Daerah yang Tunggak Iuran Jaminan Kesehatan)

 

Mekanisme PMN itu menurut Asih tidak tepat digunakan untuk BPJS karena dalam asuransi sosial pemerintah wajib memberikan bantuan. Jika yang digunakan PMN, maka ada modal yang harus dikembalikan BPJS. Melalui Permenkeu No.113 Tahun 2018 ini pemerintah mulai melakukan pembenahan. “Berarti sudah ada payung hukum tata kelola pengajuan pembayaran dan pengawasan penggunaan dana APBN untuk pembayaran dana cadangan DJS,” ujarnya.

 

Menurut Asih yang perlu dilakukan oleh BPJS Kesehatan yakni segera mengajukan besaran dana yang dibutuhkan untuk membayar klaim faskes. Apalagi ada denda sebesar 1 persen yang harus dibayar BPJS Kesehatan jika telat membayar klaim.

 

Terpisah, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso, menyebut BPJS Kesehatan dalam proses untuk mengajukan pencairan dana cadangan itu. Mengenai denda keterlambatan pembayaran klaim sebesar 1 persen, Kemal menegaskan BPJS Kesehatan telah memenuhi kewajiban itu. “Untuk jumlah denda yang sudah dibayarkan, kami belum menghitungnya. Tapi yang jelas kami membayar denda itu sejak terlambat membayar klaim terhadap faskes,” urainya.

 

Setelah dana cadangan itu cair, Kemal mengatakan BPJS Kesehatan akan membayar tagihan untuk faskes yang lebih dulu memasukan tagihannya. “Prinsip kami first in first out,” tukasnya.

Tags:

Berita Terkait