(Baca Juga: Ini Poin Inpres Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional)
Kasubdit Pemanfaatan Tanah Pemerintah, Ditjen Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Aslan Noor, mengatakan bahwa dalam pengadaan tanah untuk infrastruktur, aspek hukum menjadi faktor kesuksesan yang signifikan. Berdasarkan pemaparannya dalam workshop hukumonline bertajuk "Permasalahan dan Solusi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Infrastruktur" pada awal Juni 2016, setidaknya ada tiga aspek-aspek hukum yang harus diperhatikan dalam pengadaan tanah untuk infrastruktur.
1. Prinsip Keseimbangan
Di dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ditegaskan bahwa tanah wajib tersedia bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pasal 4 UU No. 2 Tahun 2012 mengatur bahwa pemerintah menjamin tersedianya tanah untuk kepentingan umum. Tak hanya itu, pendanaannya pun dijamin oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Nyatanya, acapkali proyek pembangunan mangkrak akibat penolakan masyarakat untuk melepaskan hak atas tanahnya. Ruas tol Kemayoran–Kampung Melayu, Sunter–Rawa Buaya, Batu Ceper, Pasar Minggu–Casablanca maupun pembangunan PLTU Batang menjadi contoh nyata pembangunan infrastruktur yang menghadapi kendala dalam pengadaan lahan.
“UU No. 12 Tahun 2012 menganut prinsip keseimbangan. Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat. Tetapi mungkin, kurang tersosialisasikan bahwa masyarakat juga memiliki kewajiban untuk melepaskan haknya,” ujar Aslan.
(Baca Juga: Wow!!! Ganti Rugi Lahan Harus Lebih Tinggi dari NJOP?)
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pasal 5 UU No. 2 Tahun 2012 mengamanatkan kepada pihak yang memiliki hak atas tanah wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Hanya saja, ia menjelaskan bahwa pelepasan hak itu tidak serta merta. Setidaknya harus ada pemberian ganti kerugian atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. Keterlibatan Masyarakat
Ada empat tahapan yang harus dilalui dalam proses pembebasan lahan untuk infrastruktur. Pertama, pihak perencana proyek harus secara rinci memberikan data lokasi yang akan digunakan kepada Pemerintah Provinsi. Kedua, melakukan konsultasi publik. Ketiga, penetapan lokasi. Keempat, Kementerian ATR/BPN melakukan pengadaan tanah yang dilakukan dengan melakukan penilaian, musyawarah hingga pelepasan.
Dalam rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pengadaan tanah dari tahap perencanaan sampai dengan tahap penyerahan hasil, keterlibatan masyarakat menjadi unsur yang penting. Dalam tahap persiapan pengadaan tanah, hasil konsultasi publik menentukan apakah lokasi yang direncanakan bisa dieksekusi atau instansi harus menentukan lokasi lain.
















