Aturan Baru Soal Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten
Berita

Aturan Baru Soal Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten

Presiden Jokowi menerbitkan PP 46/2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten. PP ini sekaligus mencabut Perpres 37/2010.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

Permohonan pengalihan Hak Paten harus memenuhi syarat: a. membayar biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten; b. membayar biaya tahunan atas Paten; c. melengkapi dokumen permohonan pencatatan pengalihan Paten; dan d. melampirkan surat pernyataan bahwa dokumen yang diserahkan sesuai dengan aslinya.

Dalam hal pengalihan Paten dilakukan untuk sebagian Klaim atas Paten, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, permohonan pencatatan pengalihan Paten harus dilengkapi dengan surat pernyataan Pemegang Paten yang menyebutkan Klaim yang dialihkan.

Formulir pengalihan hak paten, sebagaimana dimaksud pada PP tersebut, paling sedikit memuat: a. tanggal, bulan, dan tahun permohonan; b. nama dan alamat lengkap Pemohon; c. nama dan alamat lengkap Pemegang Paten; d. nomor dan judul Paten; dan e. nama dan alamat lengkap Kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa.

“Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diajukan melalui Kuasanya di Indonesia. Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat diajukan melalui Kuasa. Dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa, alamat Kuasa menjadi domisili Pemohon,” bunyi Pasal 16 Ayat (1), (2), dan (3).

Menurut PP ini, dalam hal ahli waris, penerima hibah, penerima wasiat, atau penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak bersedia menjadi Pemegang Paten, yang bersangkutan menyatakan pelepasan Paten tersebut.

Pelepasan Paten wajib diberitahukan kepada Menteri dengan melampirkan surat pernyataan ahli waris, penerima hibah, penerima wasiat, atau penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelepasan Paten.

Dalam hal semua ahli waris, penerima hibah, penerima wasiat, atau penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melakukan pelepasan Paten, Menteri melakukan penghapusan dan pencatatan ulang pengalihan Paten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 23 pada PP yang diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada 11 Agustus 2020.

Tags:

Berita Terkait