Aturan Batasan Tarif Ojek Online Resmi Disahkan, Bagaimana Isinya?
Utama

Aturan Batasan Tarif Ojek Online Resmi Disahkan, Bagaimana Isinya?

Kemenhub membagi tiga zona meliputi wilayah Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, Bali (Zona 1), Jabodetabek (Zona 2) dan Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua (Zona 3).

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Namun jika kenaikan tarif ojek online dirasa diperlukan untuk kesejahteraan pengemudi. Ia mengaku setuju dengan wacana kenaikan tersebut. Dengan catatan kenaikannya masih di taraf yang wajar. "Kalau saya setuju-setuju saja selama kenaikannya masih wajar," tutur Ramadhan.

 

Sebagai informasi, terdapat beberapa usulan terkait tarif batas bawah ojek online. Satu diantaranya dari pihak pengemudi yang mengusulkan agar tarif berada di angka Rp 3.100/km.

 

Menurut Ramadhan, angka tersebut masih terbilang mahal. Sebab, jika tarifnya menjadi Rp 3.100/km itu artinya untuk ke kantor yang jarak tempuhnya 8 km, ia harus merogoh kocek sekitar Rp 25.000.

 

"Kalau Rp 3.100/km masih terlalu mahal, kalau menurut saya yang ideal Rp 2.000/km. Jadi kira-kira paling cuma bayar Rp 16.000an buat sampai di kantor," katanya.

 

Hal senada disampaikan Febry. Ia mengaku akan berhenti menggunakan ojek online dan lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi, jika kenaikan harga tarif ojek online di batas wajar. (ANT)

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info