Aturan Impor Terbaru Tantang Pelaku Usaha Eropa Sesuaikan Strategi Bisnis
Terbaru

Aturan Impor Terbaru Tantang Pelaku Usaha Eropa Sesuaikan Strategi Bisnis

Dinilai membawa penyederhanaan prosedur, namun juga menimbulkan tantangan strategis bagi pelaku usaha Eropa dalam menavigasi bisnis.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Chairman EuroCham, Fabian Kieble, diskusi bertajuk EuroCham and Hukumonline Collaborative Event: Navigating Shifts in Indonesia’s Import Policy: A Discussion on Ministry of Trade Regulation No. 16 of 2025, Selasa (29/7/2025). Foto: RES
Chairman EuroCham, Fabian Kieble, diskusi bertajuk EuroCham and Hukumonline Collaborative Event: Navigating Shifts in Indonesia’s Import Policy: A Discussion on Ministry of Trade Regulation No. 16 of 2025, Selasa (29/7/2025). Foto: RES

Pemerintah Indonesia resmi merombak kebijakan impor nasional melalui penerbitan sembilan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru pada 2025. Termasuk Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagai regulasi induk. Reformasi ini bertujuan menyederhanakan prosedur impor, merespons tantangan global, serta memperkuat daya saing industri dalam negeri. 

Menyikapi perubahan besar dalam lanskap regulasi impor Indonesia ini, EuroCham bersama Hukumonline menyelenggarakan diskusi bertajuk EuroCham and Hukumonline Collaborative Event: Navigating Shifts in Indonesia’s Import Policy: A Discussion on Ministry of Trade Regulation No. 16 of 2025, pada Selasa (29/7/2025).

Diskusi ini bertujuan untuk membekali para pelaku bisnis dan industri Eropa dengan pemahaman yang komprehensif mengenai implikasi praktis dari perubahan regulasi. Mulai dari perizinan, kepatuhan, hingga manajemen risiko. Kegiatan ini menjadi wadah dialog konstruktif untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang yang dihadapi oleh pelaku bisnis Eropa yang beroperasi di Indonesia atau mengekspor produk ke pasar domestik.

Chairman EuroCham sekaligus Managing Director Rhenus Logistics Asia Pacific, Fabian Kieble, menjelaskan tahun ini Indonesia telah melakukan perombakan besar-besaran terhadap kerangka regulasi impornya. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya sembilan Permendag baru. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya dan memperkenalkan struktur klaster demi menciptakan kebijakan yang lebih adaptif dan lincah.

“Pergeseran ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyederhanakan prosedur impor, mendukung industri dalam negeri, serta menyesuaikan diri dengan dinamika perdagangan global,” ujar Fabian. 

Baca juga:

Namun, perubahan ini menghadirkan tantangan tersendiri bagi bisnis internasional. Termasuk komunitas bisnis Eropa dengan keharusan menyesuaikan strategi mereka terhadap mekanisme pengendalian impor yang baru. Ia berharap, diskusi ini dapat menjadi platform pertukaran wawasan yang tidak hanya menggabungkan keahlian hukum dan perspektif bisnis, tetapi juga mempertimbangkan dampak praktis dari kebijakan tersebut. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info