Tragedi memilukan kembali terjadi di Indonesia. Pada Sabtu (9/1), pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak setelah empat menit lepas landas dari Bandar Udara Soekarno Hatta pada pukul 14.40 Wib. Sriwijaya Air SJ182 ditemukan jatuh di perairan Kepulauan Seribu di antara Pulau Lancang dan Pulau Laki.
Tiga hari pasca bencana tersebut, Selasa (12/1) Tim Gabungan berhasil menemukan Kotak Hitam (Black Box) Flight Data Recorder (FDR) dari Pesawat Sriwijaya SJ182 di sekitar Perairan Kepulauan Seribu. Penemuan Kotak Hitam tersebut secara resmi disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, Kepala Basarnas Bagus Puruhito, dan Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono di Posko JICT 2 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada Selasa Sore (12/1) sekitar Pukul 17.30 WIB.
Selanjutnya FDR diserahkan secara resmi oleh Panglima TNI kepada Kepala Basarnas, dan selanjutnya akan diserahkan oleh Ketua KNKT untuk dilakukan investigasi lebih lanjut. “Seperti diketahui bahwa Flight Data Recorder (FDR) berhasil ditemukan hari ini. Kami sampaikan terima kasih kepada Tim Gabungan dari TNI, PORI, Basarnas, KNKT, dan stakeholder terkait lainnya yang telah bekerja secara apik. Kami harapkan kolaborasi pencarian dapat tetap berjalan baik, karena CVR masih harus ditemukan, begitupula dengan jenazah korban dan beberapa potongan pesawat yang harus ditemukan,” jelas Budi dikutip dari web resmi Kemenhub.
Budi juga menyampaikan 3 (tiga) Instruksi Presiden yaitu pertama, penanganan musibah harus cepat yaitu black box, jenazah korban, dan potongan pesawat harus segera diangkat. Kedua, santunan dan asuransi bagi keluarga korban (ahli waris) harus segera diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiga, penyebab kecelakaan harus segera ditemukan dan menjadi pembelajaran bagi industri penerbangan nasional agar tidak terulang kembali kejadian yang sama.
Kotak hitam atau black box adalah sekumpulan perangkat yang digunakan dalam bidang transportasi - umumnya merujuk kepada perekam data penerbangan dan perekam suara kokpit dalam pesawat terbang. Meski diberi nama black box, nyatanya kotak ini berwarna oranye yang bertujuan untuk memudahkan pencarian. Black box ini biasanya menggunakan Cockpit Voice Recorder (CVR) atau Flight Data Recorder (FDR) dan bisa kombinasi keduanya.
Setelah ditemukan, black box akan diserahkan ke Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk dilakukan pembacaan data. Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan, dengan ditemukannya FDR Sriwijaya Air SJ182, maka KNKT dapat segera melakukan pembacaan data yang akan memakan waktu 2-5 hari. (Baca: Risiko Hukum bagi Penumpang Pesawat yang Gunakan Identitas Palsu)
“Semoga dapat segera mengungkap apa yang menjadi penyebab kecelakaan dari pesawat ini dan menjadi pembelajaran agar kejadian ini tidak terulang lagi kedepannya. Karena tujuan investigasi dari KNKT adalah untuk meningkatkan keselamatan,” ungkap Soerjanto.
Terlepas dari kasus jatuhnya pesawat udara Sriwijaya Air SJ182, investigasi seluruh kecelakaan pesawat udara akan dilakukan oleh KNKT. Hal tersebut diatur dalam Pasal 357 UU No.1 Tahun 2007 tentang Penerbangan. Dalam kasus-kasus kecelakaan pesawat sebelumnya, KNKT hanya mengumumkan hal-hal umum berupa penyebab terjadinya kecelakaan pesawat udara.
Sementara analisis data dari FDR dan CVR atau rekaman suara tak boleh dipublikasikan ke publik. KNKT hanya mengumumkan isi black box secara garis besar. Hal tersebut diatur dalam Pasal 359 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyatakan bahwa hanya data-data yang tidak bersifat rahasia yang boleh dipublikasikan kepada publik.
Pasal 357: (1) Pemerintah melakukan investigasi dan penyelidikan lanjutan mengenai penyebab setiap kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil yang terjadi di wilayah Republik Indonesia. (2) Pelaksanaan investigasi dan penyelidikan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh komite nasional yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden. (3) Komite nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah institusi yang independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta memiliki keanggotaan yang dipilih berdasarkan standar kompetensi melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh Menteri. (4) Komite nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melakukan kegiatan investigasi, penelitian, penyelidikan lanjutan, laporan akhir, dan memberikan rekomendasi dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan dengan penyebab yang sama. (5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dan segera ditindaklanjuti oleh para pihak terkait. Pasal 359:
|
Apa saja informasi rahasia yang dimaksud dalam Pasal 359 ayat (2)? Hal itu dijelaskan dalam penjelasan Pasal 359 ayat (2), diantaranya rekaman suara pada CVR dan FDR yang dilarang untuk dipublikasikan kepada publik.
Pasal 359: Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "informasi rahasia (non disclosure of records)" antara lain:
|
Mengutip Flight Data Recorder Handbook for Aviation Accident Investigation dari National Transportation Safety Boards (NTSB) proses pembacaan black box hanya bisa dilakukan oleh pihak terbatas karena berisi data yang sangat sensitif dan penting.
















