Risiko Hukum bagi Penumpang Pesawat yang Gunakan Identitas Palsu
Berita

Risiko Hukum bagi Penumpang Pesawat yang Gunakan Identitas Palsu

Dalam kasus jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182, diketahui ada penumpang yang menggunakan identitas palsu.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kasus jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 memiliki cerita lain di samping kesedihan. Beberapa kasus terungkap pascajatuhnya pesawat tersebut, misalnya ada penumpang yang menggunakan identitas orang lain namun bisa lolos naik di pesawat. Faktanya, ternyata bukan hanya satu yang melakukan hal tersebut.

Selvin Daro merupakan salah satu korban SJ182 yang namanya tidak tercantum dalam manifest karena menggunakan identitas Sarah Beatrice Alomau untuk terbang dari Jakarta ke Pontianak. Pengacara Richard Riwoe yang ditunjuk organisasi keluarga besar NTT mendampingi Sarah, mengatakan ada dugaan bahwa Selvin Daro yang berteman dengan Sarah menggunakan nama Sarah berikut identitasnya.

Namun ia menegaskan bahwa KTP asli dan semua identitas Sarah masih di tangan Sarah sementara Sarah sendiri tidak tahu jika Selvin menggunakan identitasnya untuk berangkat ke Pontianak. “Selvin Daro diduga menggunakan entah foto, fotocopy, atau scan KTP atas nama Sarah Beatrice Alomau sebagai syarat untuk terbang dengan pesawat Sriwijaya SJY 182 tersebut. KTP asli atas nama Sarah Beatrice Alomau masih dipegang oleh Sarah hingga saat ini,” katanya seperti dilansir Antara.

Richard mengatakan dari cerita Sarah yang merupakan rekan kerja Selvin di kawasan Pergudangan 8 ada dugaan bahwa Selvin membeli tiket ke Pontianak secara online untuk mengunjungi kerabatnya. Check in pun kemungkinan dilakukan secara online. Namun hal itu tidak diceritakannya kepada Sarah, sehingga Sarah sama sekali tidak mengetahui bahwa sahabatnya menggunakan nama bahkan identitasnya untuk terbang. Sarah dan Selvin memang tinggal di daerah yang berdekatan dan selama ini Selvin mengontrak tempat tinggal tak jauh dari Sarah tinggal.

Richard memastikan bahwa selama bergaul dengan Selvin, Sarah tidak pernah meminjamkan identitas apapun termasuk KTP kepada Selvin. “Ada cctv semestinya ini bisa dicek kembali, dan mestinya untuk persyaratan terbang harus menunjukkan KTP asli, apalagi juga ada persyaratan terbang rapid antigen. Kenapa ini bisa lolos terbang,” katanya. (Baca Juga: Mengulas Unsur Pidana bagi Pemalsu Surat Tes Usap PCR)

Oleh karena itu, Richard meminta pihak Sriwijaya untuk tetap bertanggung jawab atas kelalaian yang dimaksud dan tetap mengupayakan pemberian asuransi atas nama Selvin Daro meskipun namanya tidak tercantum dalam manifest. Selvin Daro diketahui berasal dari Ende, NTT, dan menurut Richard sampai saat ini keluarga Selvin belum melapor kepada pihak Sriwijaya karena ada kemungkinan belum mengetahui bahwa keluarganya menjadi salah satu korban jatuhnya pesawat tersebut.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, korban jiwa kecelakaan pesawat bisa mendapatkan santunan sebesar Rp1,25 miliar. Hal inilah yang kemudian menjadi persoalan.

Tags:

Berita Terkait