Risiko Hukum bagi Penumpang Pesawat yang Gunakan Identitas Palsu
Berita

Risiko Hukum bagi Penumpang Pesawat yang Gunakan Identitas Palsu

Dalam kasus jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182, diketahui ada penumpang yang menggunakan identitas palsu.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

Dari uraian unsur-unsur pasal di atas dapat diketahui bahwa tindakan memakai nama palsu dan membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapus piutang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, pelaku yang memakai nama palsu dengan jalan melakukan tindakan-tindakan di atas diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Tindak pidana lain yang bisa dijerat terhadap pelaku yang menggunakan nama palsu adalah seperti yang terdapat Pasal 270 KUHP: (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan pas jalan atau surat penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat yang diberikan menurut ketentuan undang-undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia, ataupun barang siapa menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Menurut R. Soesilo (Ibid, hal. 200), sebagaimana yang kami sarikan, yang menjadi objek pemalsuan dalam pasal ini adalah: 1. surat pas jalan, 2. surat pengganti pas jalan, 3. surat keselamatan (jaminan atas kemanan diri), 4. surat perintah jalan, dan 5. surat-surat lain menurut peraturan perundang-undangan tentang izin masuk ke Indonesia, misalnya: surat izin masuk, paspor, dsb.

Lain halnya apabila nama palsu tersebut dituangkan pada sebuah akta otentik. Dalam hal demikian, terhadap pelakunya dapat diancam dengan Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHPterkait dengan penggunaan akta otentik yang didasarkan atas keterangan palsu dan menimbulkan kerugian: (1) Barangsiapa menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akte otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimblkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai akte tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Tags:

Berita Terkait