Aturan Izin Pemeriksaan Bukan Kekebalan Hukum
Utama

Aturan Izin Pemeriksaan Bukan Kekebalan Hukum

Adanya Perlakuan berbeda antara kepala daerah dan warga negara lainnya sesuatu hal yang wajar.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Para pemohon meminta MK membatalkan/menghapus Pasal 36 UU Pemda yang mengatur prosedur pemeriksaan izin kepala daerah yang terlibat kasus hukum oleh presiden itu. Sebab, Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4), (5) UU Pemda dinilai bertentangan dengan Pasal 24 (1), 27 ayat (1), 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.    


Pemohon menilai Pasal 36 UU Pemda itu bertentangan dengan prinsip peradilan yang independen, equality before the law, nondiskriminasi, dan peradilan cepat. Dalam beberapa kasus, khususnya penuntasan kasus-kasus korupsi menjadi terhambat(justice delay) yang berpotensi merugikan hak konstitusional para pemohon yang concern terhadap pemberantasan korupsi.

   

Pemohon menilai Pasal 36 UU Pemda bertentangan dengan prinsip peradilan yang independen, equality before the law, nondiskriminasi, dan peradilan cepat. Dalam beberapa kasus, khususnya penuntasan kasus-kasus korupsi menjadi terhambat (justice delay) yang berpotensi merugikan hak konstitusional para pemohon yang peduli terhadap pemberantasan korupsi.

 

Menurutnya, tak ada perbedaan antara pencuri ayam dan kepala daerah yang diduga mencuri uang negara. Sebab, ketika pelaku maling ayam tak perlu ada izin tertulis, tetapi kenapa kepala daerah maling uang negara harus izin presiden. Hal ini bentuk pelanggaran prinsip non diskriminasi.

Tags: