Aturan Jam Kerja bagi Pekerja Swasta dan ASN di Bulan Ramadan
Terbaru

Aturan Jam Kerja bagi Pekerja Swasta dan ASN di Bulan Ramadan

Aturan jam kerja bagi pekerja diatur secara lengkap dalam UU Ketenagakerjaan dan menjadi dasar sebuah perusahaan untuk mengatur jam kerja karyawannya.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Saat bulan suci Ramadan, aturan jam kerja bagi pekerja mengalami perubahan. Meski tidak ada aturan baku mengenai aturan jam kerja karyawan di bulan Ramadan dalam undang-undang, namun perusahaan diwajibkan untuk memberikan kesempatan yang cukup kepada karyawan untuk melakukan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

Penyesuain aturan jam kerja saat bulan Ramadan secara tidak langsung disinggung dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 80 yang berbunyi, pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

Undang-undang tersebut secara eksplisit membahas aturan jam kerja bagi pekerja di bulan Ramadan dengan berbagai penyesuaian, di antaranya memotong waktu kerja, mempersingkat waktu istirahat menjadi 30 menit serta mengatur shift saat bulan Ramadan.

Mengenai aturan jam kerja bagi pekerja di bulan Ramadan, dikembalikan kepada kebijakan masing-masing perusahaan.

Sedangkan bagi ASN, aturan jam kerja pada bulan Ramadan diatur tersendiri pada setiap bulan Ramadan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada bulan Ramadan tahun ini, Menpan RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menpan RB No.11 Tahun 2022 mengenai jam kerja ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Di dalam surat edaran tersebut, terdapat ketentuan jam kerja yang berlaku dalam lima hari kerja dan menerapkan enam hari kerja. Jam kerja selama bulan Ramadan untuk instansi yang menerapkan lima hari kerja, menjadi pukul 08-00 hingga 15.00 WIB pada hari Senin hingga hari Kamis. Untuk hari jumat, jam kerja mulai pukul 08.00-15.30.

Jam istirahat yang berlaku bagi ASN di bulan Ramadan dengan masing-masing waktu istirahat selama 30 menit untuk hari Senin hingga hari Kamis dan satu jam untuk hari Jum’at.

Tags:

Berita Terkait