Sedangkan untuk instansi yang menerapkan enam hari kerja, menjadi pukul 08-00 hingga 14.00 WIB pada hari Senin hingga hari Sabtu. Untuk hari jumat, jam kerja mulai pukul 08.00-14.00.
Untuk jam istirahat masing-masing waktu istirahat selama 30 menit untuk hari Senin hingga hari Kamis dan satu jam untuk hari Jum’at. Surat edaran ini berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah.
Keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan di lingkungan instansi juga menyesuaikan dengan zona waktu wilayah masing-masing daerah.
Adanya aturan jam kerja yang berbeda di bulan Ramadan ditujukan sebagai bagian dari toleransi beragama. Perusahaan diimbau memberikan kebijakan yang dikeluarkan oleh perusahaan terkait dengan kegiatan beribadah.