Aturan Kepesertaan Wajib Jamsos Diuji ke MK
Berita

Aturan Kepesertaan Wajib Jamsos Diuji ke MK

Pemohon disarankan menguraikan persoalan konstitusionalitas norma dalam permohonannya.

ASh
Bacaan 2 Menit
Aturan kepesertaan wajib Jaminan Sosial diuji ke MK. Foto: SGP
Aturan kepesertaan wajib Jaminan Sosial diuji ke MK. Foto: SGP

Majelis panel Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 4 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan Pasal 13 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Aturan yang mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mengikutsertakan jaminan sosial bagi pekerjanya itu diajukan oleh M Komaruddin (Ketua ISBI), M Hafidz, dan Yuliyanti (karyawan PT Megah Buana).

 

“Hak konstitusional para pemohon untuk mendapat kepastian hak jaminan sosial (jamsos) sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 dirugikan dengan berlakunya dua pasal itu,” kata kuasa hukum pemohon, Andi M Asrun dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang MK, Senin (17/10).

 

Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek menyebutkan program Jamsostek wajib dilakukan setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja. Sementara Pasal 13 ayat (1) UU SJSN menyatakan pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjaannya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai program jaminan sosial yang diikuti.

 

Asrun menegaskan hak konstitusional tersebut telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek dan Pasal 13 ayat (1) UU SJSN yang mengatur mekanisme menjadi peserta jaminan sosial yang merupakan kewenangan perusahaan.

 

“Hak konstitusional pemohon dan para buruh lainnya menjadi terbatasi untuk mendapatkan manfaat kepesertaan jaminan sosial, seperti perlindungan kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, dan hari tua, dan meninggal dunia,” beber Asrun.

 

Kerugian konstitusional yang dimaksud pemohon lantaran banyaknya perusahaan atau pemberi kerja yang tidak mengikutsertakan pekerja/buruhnya mendapatkan program jaminan sosial. Ia melansir data BPS, jumlah pekerja tetap yang bekerja di perusahaan sebanyak 30,72 juta orang. Namun, pekerja/buruh yang diikutsertakan dan aktif sebagai peserta jamsos hanya 9,12 juta orang.

 

Hal itu disebabkan hanya pemberi kerja yang dapat mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta jamsos. “Meski pekerja bisa mendaftarkan diri sebagai peserta secara kolektif dengan iuran sebesar 6,24 hingga 13,74 persen dari upahnya, sementara buruh itu bekerja di perusahaan yang berpotensi menimbulkan sakit, kecelakaan kerja hingga meninggal dunia?”

 

Ia mengakui bagi pemberi kerja atau perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya untuk mengikutsertakan buruhnya ke dalam program jamsos dapat diancam pidana dengan hukuman kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Namun, ancaman pidana itu tidaklah menjadi “alat paksa” bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan buruhnya ke dalam program jamsos. Terlebih, didorong lemahnya pegawai pengawas tenaga kerja.                     

 

“Menyatakan dua pasal itu telah bertentangan dengan UU 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak ditafsirkan program jamsos wajib dilakukan setiap pemberi kerja, buruhnya sebagai peserta jamsos dan sebaliknya setiap buruh berhak untuk mendaftarkan dirinya, pemberi kerja sebagai peserta jamsos,” ujar Asrun dalam petitum permohonannya.

 

Anggota majelis panel, M Akil Mochtar menilai alasan permohonan belum menggambarkan pertentangan norma, antara kedua pasal yang diuji dengan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945.

 

“Pertentangan normanya belum kelihatan, permohonan lebih pada implementasi/penerapan norma yaitu karena adanya sikap menghindar dari pengusaha untuk memenuhi kewajibannya, ini perlu digambarkan apa persoalan konstutisionalitas normanya,” saran Akil.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info