Aturan Konsultan Hukum Pasar Modal Diperbaharui
Aktual

Aturan Konsultan Hukum Pasar Modal Diperbaharui

MVT
Bacaan 2 Menit
Aturan Konsultan Hukum Pasar Modal Diperbaharui
Hukumonline

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), memperbaharui aturan mengenai pendaftaran konsultan hukum pasar modal. Hal ini diatur dalam Peraturan Nomor VIII.B.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No.Kep-16/BL/2011 tentang Pendaftaran Konsultan Hukum Yang Melakukan Kegiatan Di Pasar Modal.

 

“Peraturan ini merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada. Tujuannya untuk meningkatkan efektifitas pendaftaran serta pengawasan terhadap profesi Konsultan Hukum Pasar Modal,” ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany dalam siaran persnya, Selasa (18/1).

 

Fuad menjelaskan, ada beberapa hal pokok dalam perubahan peraturan tersebut. Pertama, perpanjangan masa pemenuhan syarat konsultan hukum yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (STTD) namun belum menjadi anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).

 

Perubahan kedua, adanya perpanjangan batas waktu bagi konsultan hukum yang telah memiliki STTD namun tidak menjadi rekan pada Kantor Konsultan Hukum. Atau konsultan hukum pada Kantor Konsultan Hukum yang belum memiliki dan menerapkan sistem pengendalian mutu dalam melakukan uji tuntas hukum dan memberikan pendapat hukum. 

 

Dengan perubahan ini, batas waktu 31 Desember 2010 diperpanjang setahun hingga tanggal yang sama di tahun 2011. Hal ini mengubah Keputusan Ketua Bapepam-LK No.Kep-261/BL/2008 tanggal 3 Juli 2008. Selain itu, ada penambahan sanksi pembekuan STTD bagi konsultan hukum yang melanggar kewajiban tersebut.

 

Kewajiban mengikuti pendidikan profesi lanjutan bagi konsultan hukum yang telah terdaftar di Bapepam dan LK, untuk pertama kalinya dilaksanakan pada tahun 2011. Meski demikian, ada pengecualian kewajiban bagi Konsultan Hukum Pasar Modal yang diangkat atau ditetapkan sebagai pejabat negara. “Misalnya, kewajiban pendidikan profesi lanjutan dan kewajiban untuk melaporkan perubahan data,” pungkas Fuad.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info