Pasal tersebut berbunyi, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat permusyawaratan desa atau anggota yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Bentuk keikutsertaan selanjutnya yang tidak boleh dilakukan oleh aparat TNI adalah termasuk melaksanakan, menjadi peserta, dan tim kampanye peserta pemilu. Lalu, aparat TNI juga dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta atau tim kampanye tertentu di Pemilu mendatang.
Tidak lupa, aparat TNI tidak boleh menggunakan haknya untuk memilih dalam Pemilu mendatang, artinya aparat TNI dan Polri harus bersikap netral dalam gelaran Pemilu.
Pelarangan aparat TNI dalam memberikan hak pilih bukan tanpa alasan. Pasalnya aparat TNI mempunyai fungsi untuk pencegahan konflik di masyarakat, menjaga ketertiban, dan menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.
Jika aparat TNI diberikan hak pilih, maka bisa terjadi konflik batin dan dikhawatirkan akan semakin memperkeruh situasi yang ada. Selain itu, aparat TNI dikhawatirkan tidak dapat menjalankan tugas secara profesional dan proporsional karena preferensi individu akan berpotensi menyebabkan perlakuan berbeda terhadap kandidat.
















