Aturan Lengkap Sistem Kerja ASN DKI Jakarta Saat KTT ASEAN 2023
Terbaru

Aturan Lengkap Sistem Kerja ASN DKI Jakarta Saat KTT ASEAN 2023

Terdapat empat hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB. Foto: Istimewa
Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB. Foto: Istimewa

Untuk mensukseskan gelaran Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN (KTT ASEAN) tahun 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran No.17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Selama penyelenggaraan KTT ASEAN yang ke-43 ini dikeluarkan dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang akan berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta.

“SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home),” ujar Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB dalam siaran pers, Rabu (16/8) lalu.

Baca Juga:

Adapun hari dan jam kerja yang diberlakukan berpedoman pada Peraturan Presiden No.21 Tahun 2023 tentang Hari kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. SE tersebut mengimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pusat dan daerah di DKI Jakarta untuk dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN mulai dari 28 Agustus 2023 hingga 7 September 2023.

“Ketentuan persentase pembagian pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan baik WFH maupun WFO tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran,” imbuh dia.

Lebih lanjut, SE tersebut berisi persentase WFH paling banyak 50% dan persentase WFO 50% untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan. Kemudian, untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan, ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100%.

“Saya meminta PPK agar memastikan pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah,” kata Anas.

Lalu, SE tersebut juga disebutkan ada empat hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat, yaitu:

  1. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi
  2. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi
  3. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan
  4. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara online maupun offline sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Tags:

Berita Terkait