Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 93/PUU-XV2017 terkait penundaan uji materi di Mahkamah Agung (MA) jika ada proses uji materi di MK kembali diuji oleh seorang advokat bernama Alungsyah. Melalui kuasa hukumnya, Irman Putra Sidin Dkk, Pemohon memohon pengujian Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2003 yang diubah menjadi UU No. 8 Tahun 2011 Tahun 2011 tentang MK.
Kuasa Hukum Pemohon, Iqbal Tawakal Pasaribu, menerangkan Pemohon merasa dirugikan akibat berlakunya Pasal 55 UU MK tersebut karena sering mengajukan uji materi ke MA. “Pasal itu dapat mengakibatkan tidak diterimanya permohonan uji materi oleh MA,” kata Iqbal dalam sidang pendahuluan di ruang sidang MK, Rabu (24/10/2018).
Pasal 55 UU MK berbunyi, “Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi.”
Namun, setelah Putusan MK No. 93/PUU-XV2017, kata “dihentikan” dalam Pasal 55 UU MK dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ditunda” proses pengujiannya. Artinya, jika mengacu aturan ini, uji materi peraturan di bawah UU harus ditunda pengujiannya sampai waktu yang tidak ditentukan atau setelah pengujian UU yang bersangkutan diputus MK.
“Aturan ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemohon, karena saat bersamaan ada UU yang mengatur hal sama sedang diuji ke MK, meski normanya berbeda,” ujarnya. (Baca Juga: MA Tunda Uji Materi Jika Ada Proses Pengujian UU)
Dia mengklaim permohonan ini tidak nebis in idem karena telah diputus oleh MK sebelumnya. Sebab, dia beralasan frasa “UU yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut” dalam Pasal 55 masih menimbulkan persoalan konstitusionalitas yang tidak memberi jaminan kepastian hukum pencari keadilan yang mengajukan uji materi ke MA.
Dia menerangkan persoalan konstitusionalitas timbul ketika pemaknaan terhadap frasa “UU yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut” dalam Pasal 55 dimaknai secara keseluruhan sebagai dasar alasan yang cukup untuk menunda proses uji materi di MA. “Tanpa melihat keterkaitannya antara materi muatan pasal, ayat, dan/atau bagian dalam UU dengan peraturan di bawah UU yang sedang diuji.”
“Perbedaan pemaknaan tersebut tidak dibaca secara keseluruhan, melainkan dibaca secara per bagian (masalah) yaitu merujuk pada frasa materi muatan pasal, ayat, dan/atau bagian dalam UU yang disebut Pasal 51A ayat (5) huruf b dan huruf c, Pasal 57 ayat (1), Pasal 60 ayat (1) UU MK,” lanjutnya.
Menurutnya, selama materi muatan pasal, ayat dan/atau bagian dalam UU yang sedang dijadikan batu uji dalalm uji materi di MA memiliki keterkaitan, maka uji materi di MA perlu ditunda sampai adanya putusan MK. Karena itu, Pemohon meminta agar MK memutuskan secara inkonstutisional bersyarat sepanjang frasa “UU yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut” dalam norma Pasal 55 UU MK bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Frasa ‘UU yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut’ dalam Pasal 55 UU MK sepanjang tidak dimaknai “materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang menjadi dasar pengujian dan/atau yang dinilai berkaitan sesuai Pasal 51A ayat (5) huruf b dan huruf c, Pasal 56 ayat (3), Pasal 57 ayat (1), dan Pasal 60 ayat (1) UU MK,” demikian bunyi petitum permohonannya.
Menanggapi permohonan, Ketua Majelis Panel Aswanto meminta legal standing pemohon perlu dikaitkan dengan ketidakpastian hukum dan kerugian spesifik yang dialami pemohon. “Nanti, tolong dielaborasi lagi, sebab disini legal standing pemohon menitikberatkan pada ketidakpastian hukum yang dialami pemohon, ini perlu disempurnakan lagi,” saran Aswanto.
Menurutnya, pemohon sudah mengurai panjang lebar materi permohonan, tapi tidak mengurai argumentasi yang bersifat konkret terutama sesudah adanya Putusan MK No. 93/PUU-XV/2017. Misalnya, kasus konkret yang terjadi di MA terkait sejumlah orang mengajukan permohonan uji materi persyaratan caleg, mantan narapidana korupsi. “Jadi, nanti arugmentasinya tolong diperkuat lagi, sehingga Mahkamah yakin ada kerugian konstitusional yang dialami pemohon,” katanya.
















