Aturan Pendaftaran BPJS Kesehatan Dikaji Ulang
Utama

Aturan Pendaftaran BPJS Kesehatan Dikaji Ulang

Termasuk syarat yang harus dipenuhi calon peserta perorangan BPJS Kesehatan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Loket BPJS Kesehatan. Foto: RES
Loket BPJS Kesehatan. Foto: RES
Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro, mengatakan BPJS Kesehatan akan mengkaji ulang Peraturan BPJS No. 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, itu menjadi bagian dari dinamika pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar BPJS Kesehatan.  Peraturan BPJS Kesehatan itu sempat menuai kritik dari sejumlah kalangan karena dinilai merugikan orang miskin. Ditambah pula kini sudah ada program Kartu Indonesia Sehat.

Purnawarman mengatakan pada intinya BPJS Kesehatan menginginkan agar program yang diselenggarakannya berkelanjutan. Untuk itu dalam melaksanakan JKN, BPJS Kesehatan selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian. BPJS Kesehatan juga tidak bisa bertindak sendiri, karena butuh dukungan berbagai pihak seperti peserta, pemerintah, fasilitas kesehatan, dokter dan tenaga medis.

Ia tak menampik banyaknya tantangan yang dihadapi saat pelaksanaan program BPJS Kesehatan. Ditambah lagi pemahaman masyarakat terhadap prinsip gotong royong dalam JKN masih minim. Itu dapat dilihat dari adanya peserta, terutama kategori mandiri yang tidak rutin dalam membayar iuran.

Padahal, iuran sangat penting untuk dikelola BPJS Kesehatan guna menjalankan program JKN. Jika kondisi itu terus berlangsung, Purnawarman menyebut BPJS Kesehatan memprediksi program yang bergulir sejak 1 Januari 2014 itu berpotensi mandek. “Diterbitkannya Peraturan BPJS Kesehatan No. 4 Tahun 2014 bukan didasari karena kekhawatiran, tapi prediksi. Kalau prinsip gotong royong tidak ditingkatkan maka program ini tidak berkelanjutan,” katanya di dalam diskusi yang digelar Elkape dan KPBI di Jakarta, Kamis (6/11).

Peraturan BPJS Kesehatan No. 4 Tahun 2014 diharapkan memberi pendidikan kepada masyarakat agar mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan selagi sehat dan membayar iuran secara rutin. Karena itu pula ada jangka waktu tunggu tujuh hari bagi peserta mandiri yang sudah mendaftar dan membayar iuran awal.

Terkait syarat bagi calon peserta untuk punya rekening bank, Purnawarman mengatakan itu dalam rangka mendukung program pemerintah mengurangi penggunaan uang tunai. Sehingga, pembayaran iuran peserta kepada BPJS Kesehatan dapat dilakukan autodebet lewat bank.

Namun, Purnawarman melanjutkan, BPJS Kesehatan sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat terhadap Peraturan BPJS No. 4 Tahun 2014. Masukan itu akan digunakan BPJS Kesehatan sebagai bahan kajian dan evaluasi.

Anggota DJSN, Asih Eka Putri, mengatakan rutinitas peserta BPJS Kesehatan membayar iuran sangat penting agar subisidi silang dalam program JKN berjalan sempurna. Namun, ketika banyak masyarakat yang sudah terkena resiko (sakit) kemudian mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapat pelayanan kesehatan bagi Asih itu wajar pada saat awal program itu berjalan.

Atas dasar itu UU SJSN mengamanatkan negara turun tangan ketika kondisi keuangan BPJS Kesehatan bermasalah saat menghadapi kondisi tersebut. Oleh karenanya, Asih berpendapat masa tunggu tujuh hari seperti yang diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan No. 4 Tahun 2014 itu patut dikritisi. Apalagi jika peserta yang telah mendaftar dan membayar iuran awal itu mengalami keadaan darurat sehingga butuh pertolongan cepat. “Itu berpotensi mengakibatkan pelanggaran hak dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya,” ujarnya.

Begitu pula dengan syarat rekening bank, menurut Asih hal itu akan menyulitkan calon peserta yang belum punya tabungan di bank. Tapi ia sepakat bahwa peserta harus membayar iuran dengan teratur. Pemungutan iuran itu juga perlu dilakukan dengan efisien.

Oleh karenanya Asih berpendapat agar pelaksanaan berbagai persyaratan yang ada dalam Peraturan BPJS Kesehatan No.4 Tahun 2014 itu harus bijak. “Perlu dilakukan sosialisasi terlebih dulu sebelum peraturan itu diterapkan,” usulnya.
Tags:

Berita Terkait