RS Berharap Tarif JKN Tak Tergerus Inflasi
Berita

RS Berharap Tarif JKN Tak Tergerus Inflasi

Tarif program Jaminan Kesehatan Nasional sebaiknya dievaluasi berkala.

ADY
Bacaan 2 Menit
RS Berharap Tarif JKN Tak Tergerus Inflasi
Hukumonline
Direktur Utama RSUP Sanglah Bali, Anak Ayu Sri Saraswati, mengusulkan agar tarif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diatur dalam INA-CBG's dievaluasi berkala. Menurut dia, penyesuaian itu penting agar besaran tarif dapat mengikuti laju inflasi. Jika harga obat-obatan naik, misalnya, tarif JKN harus disesuaikan dengan kenaikan tersebut. "Agar tarif JKN tidak tergerus inflasi," katanya dalam diskusi di kantor BPJS Kesehatan, Kamis (18/9).

RSUP Sanglah, kata Saraswati, tidak mengalami kendala mengimplementasikan program JKN. Perihal klaim, misalnya, RSUP Sanglah melaksanakan aturan yang ketat. Dokter wajib membuat rekam medik, gejala pasien dan tindakan yang dilakukan. Data itu lantas dimasukkan ke dalam coding INA-CBGs untuk mengetahui berapa klaim yang bakal dibayar BPJS Kesehatan.

Guna mencegah defisit, Saraswati melanjutkan, RSUP Sanglah menerapkan panduan klinis (clinical pathway) yang wajib dipatuhi dokter. Sehingga, tindakan yang dilakukan terhadap peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan kebutuhan. Jika peserta mengalami demam, dokter hanya perlu memberikan obat penurun demam. Peserta tidak perlu diberikan vitamin dan tindakan lain yang tidak sesuai dengan penanganan terhadap penderita demam.

Sejak melayani peserta BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014, jelas Saraswati, keluhan dari peserta di RS Sanglah tidak ada yang signifikan. Bahkan, dibandingkan program jaminan kesehatan sebelumnya, jumlah keluhan peserta cenderung menurun. Program JKN yang dilaksanakan lewat BPJS Kesehatan jaminannya komprehensif. Sedangkan program jaminan kesehatan sebelumnya, manfaat yang diterima peserta terbatas. Sehingga, peserta kerap mengeluhkan manfaat yang diterima.

Saraswati menegaskan RSUP Sanglah tidak diskriminatif dalam melayani pasien. Semua pasien akan dilayani dengan baik, tak terkecuali peserta BPJS Kesehatan. Sekalipun ruang perawatan penuh, ia menegaskan RSUP Sanglah tidak menolak pasien. Jika peserta BPJS Kesehatan yang mendapat ruang perawatan kelas 3 belum mendapat tempat, untuk sementara akan dititipkan ke ruang perawatan yang kosong baik itu kelas 2, 1 atau VIP. Jika sudah tidak sanggup menampung pasien, RSUP Sanglah biasanya merujuk ke RS lain yang sejenis.

Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, mengatakan ada sanksi yang dapat dijatuhkan kepada fasilitas kesehatan yang menolak melayani peserta. Sanksinya berbeda beda, tergantung kesepakatan yang tertuang dalam kontrak kerjasama antara cabang BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan yang ada di wilayah tersebut. “Sanksinya bisa diputus kontrak,” tukasnya.

BPJS Kesehatan menobatkan RSUP Sanglah sebagai juara pertama Hospital Award 2014 kategori RSUP. Penghargaan itu diberikan karena RSUP Sanglah relatif baik dalam memenuhi berbagai parameter seperti sistem pendaftaran, pelayanan, penagihan klaim dan penanganan komplain peserta JKN.

Mengenai evaluasi tarif INA-CBG's, Irfan mengatakan sesuai aturan yang berlaku peninjauan terhadap tarif JKN itu dilakukan maksimal setiap dua tahun. Tapi, saat ini evaluasi itu dilakukan setiap tahun. Bahkan ia mendapat informasi kalau Kementerian Kesehatan sudah merevisi tariff INA-CBG's. Regulasi yang mengatur INA-CBG's itu masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. “Peraturan itu tinggal menunggu dipublikasikan saja,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait