Aturan Pengunduran Diri Hindari Penyalahgunaan Wewenang
Berita

Aturan Pengunduran Diri Hindari Penyalahgunaan Wewenang

Pengisian jabatan di lembaga eksekutif dan yudikatif tidak mensyaratkan PNS harus mengundurkan diri.

ASH
Bacaan 2 Menit
Aturan Pengunduran Diri Hindari Penyalahgunaan Wewenang
Hukumonline

Sidang lanjutan pengujian UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu legislatif kembali digelar di Gedung MK, Rabu (27/2). Agenda sidang kali ini adalah mendengar keterangan DPR dan pemerintah.

Dalam keterangannya, DPR yang diwakili Almuzzammil Yusuf menyatakan ketentuan yang mengharuskan kepala daerah atau PNS mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri sebagai legislatif dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan.

“Jadi bahaya kalau dia nyeberang ke legislatif tanpa mundur, dikhawatirkan ada penyalahgunaan,” kata Almuzzammil di persidangan. Kewajiban mengundurkan diri, kata dia, juga untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan.

Seorang kepala daerah, misalnya, dikhawatirkan membuat peraturan daerah yang disalahgunakan untuk memenangkan dirinya dalam pemilu legislatif. “Penyalahgunaan berupa anggaran, penyalahgunaan birokrasi, fasilitas negara. Itu yang kita hindari,” ujar Almuzzammil.

Dia menambahkan, kewajiban mengundurkan diri jika seseorang ingin mengikuti pemilu juga dalam rangka menunjukkan keseriusan dalam menentukan pilihan karier. Menurut Almuzzammil, seseorang yang memutuskan diri mengikuti pemilu legislatif harus profesional ketika terpilih.

“Sebenarnya PNS atau kepala daerah juga tidak dilarang untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, tetapi kita ingin mereka profesional di bidangnya,” tegas Almuzzammil. “Itu pilihan hidup, jadi dia tidak boleh coba-coba, ketegasan itulah yang diinginkan dalam UU Pemilu Legislatif. Jangan sampai kalau tidak terpilih balik lagi ke jabatan semula, kita tidak mau seperti itu."

Senada dengan DPR, Staf Ahli Mendagri bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga Reydonnyzar Moenek menyatakan ketentuan mengundurkan diri dari jabatan dalam UU Pemilu legislatif dimaksudkan agar PNS atau kepala daerah bisa fokus membangun dan meniti kariernya di dunia politik.

Tags: