Aturan Pengunduran Diri Hindari Penyalahgunaan Wewenang
Berita

Aturan Pengunduran Diri Hindari Penyalahgunaan Wewenang

Pengisian jabatan di lembaga eksekutif dan yudikatif tidak mensyaratkan PNS harus mengundurkan diri.

ASH
Bacaan 2 Menit

“Pasal 11 UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu juga PNS tidak mundur dari kepegawaiannya jika ingin menjadi anggota KPU. Ia hanya diminta mundur dari jabatan di pemerintahan, jabatan politik, anggota parpol. Bahkan berdasarkan surat BKN No. k.26-30/V.53-9/99 tanggal 25 April 2008, PNS yang ingin menjadi anggota KPU tetap memperoleh hak-haknya sebagai PNS,” ujarnya menuturkan pengalamannya.

Permohonan ini diajukan empat kepala daerah di Sumatera Barat (Sumbar) yakni Wakil Gubernur Sumbar Muslim Kasim, M. Bupati Tanah Datar Shadiq Pasadigoe, Bupati Solok Syamsu Rahim, dan Bupati Pesisir Selatan Nasrul Abit. Mereka memohon pengujian Pasal 12 huruf k, Pasal 51 ayat (1) huruf k, Pasal 51 ayat (2) huruf h, Pasal 68 ayat (2) huruf h UU Pemilu Legislatif khususnya terkait pengunduran diri (permanen) sebagai kepala daerah.

Mereka merasa dirugikan jika harus melepaskan jabatannya dengan surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali, sebelum benar-benar terpilih sebagai anggota legislatif. Ketentuan itu dinilai diskriminatif jika dibandingkan dengan jabatan negara dan jabatan politik lainnya. Para pemohon meminta MK membatalkan frasa “kepala dan wakil kepala daerah” dalam Pasal 12 huruf k, Pasal 51 ayat (1) huruf k, Pasal 51 ayat (2) huruf h, Pasal 68 ayat (2) huruf h UU Pemilu Legislatif.        

Pemohon lainnya, dua PNS dari Kementerian Agama, Noorwahidah dan Zainal Ilmi juga memohon pengujian Pasal 12 huruf k dan Pasal 68 ayat (2) huruf h UU Pemilu Legislatif, khususnya terkait pengunduran diri permanen sebagai PNS. Ketentuan itu dinilai merugikan permohon jika harus melepaskan status PNS-nya dengan cara mengajukan surat pengunduran diri secara permanen, sebelum terpilih menjadi anggota DPD. Untuk itu, para pemohon meminta MK membatalkan frasa “pegawai negeri sipil” dalam Pasal 12 huruf k dan Pasal 68 ayat (2) UU Pemilu Legislatif.

Tags: