Aturan Perlindungan Konsumen Belum Ampuh Jawab Permasalahan di Era Digital
Utama

Aturan Perlindungan Konsumen Belum Ampuh Jawab Permasalahan di Era Digital

UU Perlindungan Konsumen dianggap belum mampu mengakomodir permasalahan masyarakat dalam bertransaksi digital. Perlu segera direvisi agar kerugian masyarakat sebagai konsumen tidak semakin besar.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Atas kondisi tersebut, BPKN telah merekomendasikan berbagai poin kepada pemerintah dalam RUU PK dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Atas PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Dalam rekomendasi tersebut, BPKN meminta agar data dan informasi sehubungan kepentingan nasional harus dikendalikan negara. Kemudian, seluruh bidang usaha yang menggunakan sistem elektronik harus terkoneksi dengan backbone telekomunikasi yang dikuasai negara. Rekomendasi terakhir, data dan informasi yang berada di yurisdiksi lain dapat diselenggarakan setelah mempertimbangkan kepentingan nasional.

 

“Banyak negara memahami bahwa penguasaan lalu lintas data dan informasi akan memengaruhi kedaulatan dan ketahanan sosial, politik, hukum, ekonomi dan ekologi  sebuah negara. Ekonomi digital memengaruhi perlindungan konsumen dari aspek kepastian hukum dan keberadaan jalur pemulihan konsumen,” jelas Ardiansyah.

 

Komisioner BPKN Bambang Sumantri menambahkan salah satu persoalan paling disoroti sehubungan ekonomi digital yaitu mengenai perlindungan data pribadi. Menurutnya, data pribadi masyarakat sebagai konsumen rawan disalahgunakan pelaku usaha sehingga dapat bocor kepada pihak-pihak lain.

 

Selain itu, dia juga menyoroti mekanisme penyelesaian pengaduan apabila terjadi kerugian konsumen saat bertransaksi lintas batas menggunakan e-commerce. “Bagaimana penyelesainnya apakah pelaku usahanya harus dipanggil ke Indonesia?” jelas Bambang.

 

Dia menambahkan faktor yang memberi peluang terjadinya pelanggaran konsumen ini tidak lepas dari berbagai faktor seperti pengetahuan dan kesadaran Konsumen masih rendah. Kemudian, produsen juga terfokus pada keuntungan, orientasi jangka pendek dan memanfaatkan kelemahan konsumen. Dari sisi pemerintah sehubungan dengan kelemahan regulasi, pengawasan, kelembagaan serta pendanaan.

 

“Salah satu fokus kami kedepan yaitu perubahan UU Perlindungan Konsumen. Kami memberi masukkan agar UU tersebut dapat menjawab permasalahan ekonomi digital seperti perlindungan data pribadi,” jelas Bambang.

 

Tags:

Berita Terkait