Aturan Pidana Akuntan Publik Diuji ke MK
Berita

Aturan Pidana Akuntan Publik Diuji ke MK

Pemohon diminta untuk memperbaiki permohonan dalam jangka waktu 14 hari.

ASh
Bacaan 2 Menit


Hal lain yang dipersoalkan para pemohon adalah ancaman hukuman pidana dan denda yang dirumuskan dalam dua pasal itu. Menurutnya, ancaman hukuman selama lima tahun penjara dinilai tidak adil/proporsional karena dapat menjadi dasar penyidik untuk menahan tersangka karena dianggap tindak pidana berat. 

 

“Seharusnya profesi jangan mudah ditahan karena menyangkut bisnis. Jika ditahan habislah bisnis mereka (Akuntan Publik, red) karena ini menyangkut mata pencaharian pemohon sebagai warga negara.”

 

Karena itu, Pasal 55 dan Pasal 56 UU Akuntan Publik dinilai bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 karena telah menciptakan rasa ketakutan atau tidak aman yang mengakibatkan para pemohon merasa tidak bebas menjalankan profesinya untuk berbuat atau tidak berbuat.    

 

“Pemohon berharap MK dapat menyatakan kedua pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau dicabut,” pintanya.  

 

Anggota majelis panel hakim, Harjono menilai permohonan ini sudah menguraikan kerugian yang dialami oleh pemohon. Namun, permohonan belum menjelaskan apakah kerugian itu disebabkan karena pemohon melanggar aturan yang diuji yang dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.  

 

“Kerugian sudah dinyatakan, tetapi apa kerugian itu disebabkan karena pemohon melanggar pasal yang diuji yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 itu? Hak yang dirugikan pemohon juga harus jelas,” saran Harjono.

 

Ahmad Fadlil Sumadi memberikan kesempatan bagi para pemohon untuk memperbaiki permohonannya dalam jangka waktu 14 hari.

Tags: