Padahal, pembatasan pengajuan PK perkara pidana secara khusus diatur dalam Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 oleh MK. Karena itu, kata dia, akibat berlakunya dua ketentuan itu, permohonan PK terhadap perkara pidana yang pernah dilakukan PK sebelumnya, tidak diterima oleh pengadilan.
“Kami hanya menginginkan PK dapat dilakukan hanya untuk perkara pidana saja. Sebab, perkara pidana itu hanya satu pihak yang berkepentingan, tidak seperti perkara perdata, PTUN, dan agama yang kedua belah pihak memiliki kepentingan,” katanya.
Untuk itu, Erdiana meminta kepada Mahkamah agar Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24 ayat (2) UU 48 UU Kekuasaan Kehakiman bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai "apabila permohonan peninjauan kembali dimaknai (hanya) untuk perkara pidana."
















