Audiensi ke Komnas Perempuan, Hukumonline Bahas Pemanfaatan AIlex hingga Catatan RUU HAM
Terbaru

Audiensi ke Komnas Perempuan, Hukumonline Bahas Pemanfaatan AIlex hingga Catatan RUU HAM

Komnas Perempuan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU HAM dan mengkritik keras kekerasan yang terjadi terhadap masyarakat ragam gender.

CR 36
Bacaan 4 Menit

Komisioner sekaligus Pengampu Resource Center di Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, menambahkan bahwa kekerasan yang menimpa transpuan di Bogor merupakan pelanggaran HAM. Saat ini, Komnas Perempuan sedang merencanakan diskusi yang akan membahas terkait topik diskriminasi terhadap masyarakat ragam gender dan orientasi seksual.

“Tentu saja kami mensupport upaya-upaya yang melindungi pemenuhan HAM terhadap kawan-kawan dari ragam gender,” ujar Chatarina.

Pada Senin (20/7), Komnas Perempuan juga telah merilis pernyataan sikap terkait persekusi terhadap transpuan. Peristiwa yang disertai intimidasi, ancaman, penganiayaan, dan pengusiran ini mengakibatkan hilangnya rasa aman dan meningkatnya kerentanan korban terhadap kekerasa berlapis.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri dan kekerasan atas dasar perbedaan identitas bukan merupakan cerminan negara hukum. Pelabelan terhadap kelompok tertentu berpotensi mendorong lahirnya diskriminasi yang menjadi ancaman demokrasi.

Oleh karena itu, Komnas Perempuan akan terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga negara maupun masyarakat sipil untuk mendorong pelindungan masyarakat rentan dari kekerasan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info