Menindaklanjuti komitmen untuk mengemban tanggung jawab sosial yang berdampak positif bagi masyarakat, Hukumonline melakukan kunjungan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk melaksanakan audiensi kerja sama pada Selasa, (21/7). Audiensi ini membahas mengenai pemanfaatan AI milik Hukumonline, AIlex, untuk menunjang tugas dan fungsi Komnas Perempuan.
Program bertajuk “Allex for Good” ini ditujukan kepada non-governmental organization (NGO), organisasi masyarakat sipil, serta lembaga pejuang keadilan di Indonesia. Fitur AIlex dapat digunakan oleh lembaga-lembaga tersebut untuk menjawab berbagai persoalan hukum berdasarkan konteks regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Selain audiensi, Hukumonline juga berkesempatan untuk mewawancarai anggotanya terkait Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) dan isu lainnya yang belakangan terjadi. Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyampaikan bahwa saat ini Komnas Perempuan sedang berusaha untuk melakukan penguatan kelembagaan melalui RUU HAM.
Baca juga:
- Komnas HAM: Konflik Agraria Dominasi Tren Aduan 2025, Revisi UU HAM Mendesak
- Penanganan Kepolisian dalam Konflik Agraria dan SDA Rawan Pelanggaran HAM
Kelembagaan Komnas Perempuan sendiri merupakan mandat dari berbagai kovenan internasional, seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), International Committee of the Red Cross (ICRC), dan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW).
Ketiga komite internasional tersebut mewajibkan suatu negara untuk memiliki National Human Rights Institution (NHRI), di mana dalam konteks ini, Komnas Perempuan merupakan salah satu NHRI di Indonesia. Penguatan kelembagaan dapat dilakukan terhadap status, anggaran, atau independensi lembaga. “Nah, ini yang sebetulnya kami ingin kuatkan melalui RUU HAM itu sendiri,” ujar Dahlia kepada pihak Hukumonline, Selasa, (21/7).
Saat ini, prinsip-prinsip nondiskriminasi telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita atau ratifikasi CEDAW. Melalui RUU HAM, Komnas Perempuan memberikan dukungan kepada pemerintah untuk menuangkan implementasi dari prinsip-prinsip non-diskriminasi tersebut.
Meskipun beberapa peraturan perundang-undangan terkait isu perempuan telah diatur secara khusus, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan perubahannya dianggap belum mencakup semua unsur penting yang berkaitan dengan perempuan.
Menanggapi ketidaklengkapan payung hukum terkait HAM ini, Dahlia menyatakan bahwa seharusnya terdapat pasal khusus terkait isu perempuan yang diakomodasi dalam RUU HAM. Hal ini mengingat UU HAM sendiri merupakan regulasi yang ditujukan untuk memperkuat HAM sebagai fondasi dasar kehidupan bernegara.
Oleh karena itu, Dahlia berpendapat bahwa pemerintah harus membuka seluas-luasnya partisipasi publik, termasuk lembaga-lembaga HAM. "Jadi tidak disusun berdasarkan pada kepentingan-kepentingan mendesak atau hanya kepentingan-kepentingan politik yang tidak mengakomodasi isu-isu yang ada di dalam HAM itu sendiri,” ucapnya.

Tim Hukumonline saat mengunjungi Komnas Perempuan. Foto: CR 36
Dahlia menambahkan bahwa penyusunan RUU HAM sebenarnya sejalan dengan Asta Cita nomor satu pemerintahan Prabowo-Gibran. “Kalau Asta Cita memang untuk HAM, maka seharusnya Asta Cita bisa dicerminkan dalam RUU HAM itu sendiri. Jangan sampai RUU HAM malah justru tidak sesuai atau bertolak belakang dengan Asta Cita,” ucapnya.
HAM Masyarakat Ragam Gender dan Orientasi Seksual
Berkaitan dengan HAM dan Asta Cita, belakangan ini terdapat isu kekerasan yang ditujukan kepada transpuan di Bogor. Hal ini terjadi setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang mengkategorikan masyarakat ragam gender dan orientasi seksual (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer/LGBTQ+) sebagai ancaman nonmiliter.
Menanggapi hal tersebut, Dahlia menyampaikan pentingnya peninjauan kembali terhadap Perpres tersebut. Pemerintah harus memastikan atau menjamin bahwa Perpres tersebut tidak menimbulkan efek multitafsir sehingga berdampak pada persekusi dan kekerasan terhadap kelompok marjinal.
Hal ini mengingat bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelindungan dan rasa aman kepada masyarakatnya. Tanggung jawab ini telah tertuang secara jelas di Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. “Ini jadi alarm buat pemerintah bahwa frasa yang ditujukan kepada kelompok tertentu adalah diskriminasi yang ditujukan kepada kelompok, misalnya, minoritas seksual,” ucapnya.
Komisioner sekaligus Pengampu Resource Center di Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, menambahkan bahwa kekerasan yang menimpa transpuan di Bogor merupakan pelanggaran HAM. Saat ini, Komnas Perempuan sedang merencanakan diskusi yang akan membahas terkait topik diskriminasi terhadap masyarakat ragam gender dan orientasi seksual.
“Tentu saja kami mensupport upaya-upaya yang melindungi pemenuhan HAM terhadap kawan-kawan dari ragam gender,” ujar Chatarina.
Pada Senin (20/7), Komnas Perempuan juga telah merilis pernyataan sikap terkait persekusi terhadap transpuan. Peristiwa yang disertai intimidasi, ancaman, penganiayaan, dan pengusiran ini mengakibatkan hilangnya rasa aman dan meningkatnya kerentanan korban terhadap kekerasa berlapis.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri dan kekerasan atas dasar perbedaan identitas bukan merupakan cerminan negara hukum. Pelabelan terhadap kelompok tertentu berpotensi mendorong lahirnya diskriminasi yang menjadi ancaman demokrasi.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan akan terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga negara maupun masyarakat sipil untuk mendorong pelindungan masyarakat rentan dari kekerasan.
















