Audiensi Peradi untuk Gelar Seminar Proteksi dari Predator Seksual
Pojok PERADI

Audiensi Peradi untuk Gelar Seminar Proteksi dari Predator Seksual

Peradi sebagai organisasi profesi, juga bagian dari penegak hukum Indonesia merasa terpanggil untuk turut serta membantu pemerintah menyosialisasikan UU TPSK.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Bidang Perlindungan Perempuan, Anak, dan Disabilitas DPN Peradi dan Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani. Foto: istimewa.
Bidang Perlindungan Perempuan, Anak, dan Disabilitas DPN Peradi dan Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani. Foto: istimewa.

Rabu mendatang (23/11), Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia melalui Bidang Perlindungan Perempuan, Anak, dan Disabilitas (PPAD) akan mengadakan seminar nasional bertema ‘Proteksi Diri dari Predator Seksual’. Bekerja sama dengan Universitas Tarumanegara, seminar ini juga digelar dalam rangka upaya sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

 

Diterbitkan pada Mei 2022, UU TPKS sendiri merupakan wujud kehadiran negara dalam upaya melindungi dan memenuhi hak korban kekerasan seksual dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Kekerasan seksual merupakan fenomena yang cukup kompleks dan dipengaruhi faktor internal dan eksternal pelaku; sementara praktik di lapangan—pemahaman tentang kekerasan seksual masih tergolong amat minim. Peradi sebagai organisasi profesi, juga bagian dari penegak hukum Indonesia merasa terpanggil untuk turut serta membantu pemerintah menyosialisasikan UU TPSK guna memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa negara hadir untuk melindungi dan memberikan sanksi berat kepada pelaku.

 

Sebagai langkah persiapan, pada Jumat (4/11), PPAD DPN Peradi selaku panitia pelaksana mengadakan audiensi ke Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani—salah satu pihak yang diminta menjadi narasumber dalam seminar. Sejumlah perwakilan PPAD DPN Peradi yang hadir di antaranya Ketua Bidang PPAD, I. Enny Sri Handajani; Waketum PPAD, Srimiguna; Waketum PPAD, Evaningsih Aminullah; Sekretaris PPAD, Elly Wati Suzanna; Anggota PPAD, Rosnita Tobing; dan Ketua Bidang Publikasi, Humas, dan Protokoler, Riri Purbasari Dewi.  

 

Perwakilan Peradi diterima dan ditemui langsung oleh Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Praomdhawardani; didampingi Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden, Theofransus L. A. Litaay (kemudian diwakili oleh Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden, Ade Irfan Pulungan); Tenaga Ahli Madya Kedeputian V Kantor Staf Presiden, Mugiyanto; Tenaga Terampil Kedeputian V Kantor Staf Presiden, Raditya Herpramudita; dan Tenaga Terampil Kedeputian V Kantor Staf Presiden, Muhammad Sekar Aji. 

 

Harapan untuk Peradi

Hukumonline.com

Pengurus bidang PPAD DPN Peradi mengadakan audiensi ke Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani. Foto: istimewa.

 

Dibuka oleh Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden, Ade Irfan Pulungan, kehadiran Peradi diharapkan dapat membantu sejumlah tugas terkait penegakan hukum dan KSP. Empat di antaranya, yakni (1) membantu pendampingan pada korban perempuan dan anak kasus kekerasan fisik dan seksual; seperti pada rumah tangga dan ART dengan bantuan hukum; (2) mendukung percepatan RUU ART; (3) menghadap menteri sosial untuk menindaklanjuti kegiatan-kegiatan sosial; dan (4) menghadap Kemenkumham dalam rangka pemberian bantuan hukum dan pendampingan kasus probono.

 

Terdapat sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU TPSK, yaitu pelecehan seksual fisik, pelecehan nonfisik, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan kontrasepsi, penyiksaan seksual, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual, eksploitasi seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Selain sembilan jenis yang tercantum pada ayat (1) ada pula sepuluh jenis lain dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi pemerkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, dan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.

Halaman Selanjutnya:
Tags: