“Kita ingin ada profesi mandiri. Advokat, notaris, dan akuntan itu pejabat publik, begitu juga auditor. Ada sertifikasi oleh BNSP, ada kode etik. Supaya jangan semua dikerjakan oleh advokat. Harus ada spesialisasinya,” katanya.
Sementara Presiden ASAHI, Harvardy M. Iqbal mengatakan kepatuhan hukum saat ini menjadi aspek fundamental dalam menjaga kelangsungan bisnis di tengah perkembangan regulasi yang semakin kompleks. Perkembangan regulasi sedemikian dinamis menuntut setiap entitas bisnis menjaga akuntabilitas yang tinggi dalam setiap operasional bisnis agar selaras dengan peraturan perundangan.
“Meski mengalami pasang surut seiring dinamika peraturan perundang-undangan, profesi ini tetap menjadi kebutuhan penting, baik di kalangan pelaku usaha, akademisi, maupun sektor lainnya,” ujar Harvardy .
Saat ini, keberadaan auditor hukum belum memiliki dasar hukum dalam bentuk undang-undang. Namun Prof Jimly menegaskan tidak perlu tergesa-gesa. Menurutnya, sejarah profesi advokat dan notaris juga menempuh jalan panjang sebelum diatur dalam UU tersendiri.
Pemerintah kini sedang mempersiapkan kebijakan terkait kepatuhan hukum. Jika regulasi ini disahkan, konsekuensinya pelaku usaha dan badan hukum akan diwajibkan menjalani audit hukum setiap tahun.
















