Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) telah melaksanakan audiensi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di Ruang Simorangkir BPHN, Jakarta pada Rabu (19/2). Audiensi ini, dipimpin langsung oleh Presiden ASAHI, dan dihadiri oleh jajaran pengurus ASAHI lainnya, seperti Sekjen ASAHI, Wartono Wirjasaputra; Wakil Presiden ASAHI, Muh. Muslih dan Joko Sriwidodo; Bendahara Umum ASAHI, Rora Roikhani; dan Wakil Bendahara Umum ASAHI, Novia Ayu Endah Budiarsi.
Audiensi ini menjadi momen penting dalam menjalin kolaborasi yang lebih erat antara ASAHI dan BPHN untuk memperkuat pembangunan hukum nasional. Harvardy menyampaikan, audiensi bertujuan untuk memperkenalkan potensi besar profesi auditor hukum dan kontribusinya dalam memperkuat sistem hukum di Indonesia.
“Profesi auditor hukum memiliki potensi besar dalam berkontribusi terhadap penguatan sistem hukum di Indonesia, sehingga ASAHI berharap dapat terus menjalin komunikasi baik dengan BPHN dalam pelaksanaan pembangunan hukum nasional,” kata Harvardy.
Sekjen ASAHI, Wartono Wirjasaputra, juga menekankan pentingnya penguatan profesi auditor hukum. Wartono menjelaskan, keberadaan auditor hukum yang tersebar di berbagai daerah Indonesia perlu diperkuat dalam suatu regulasi. Salah satu langkah konkret yang dapat diambil adalah penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum. Adapun Wartono menilai, Rperpres ini dapat menjadi momentum penting untuk mengukuhkan posisi auditor hukum dalam sistem hukum nasional; serta memberikan mereka peran yang lebih strategis dalam pelaksanaan pembangunan hukum.
Kedatangan ASAHI ini disambut antusias oleh Kepala BPHN, Min Usihen. Dalam sambutannya, Min menjelaskan, BPHN tengah menata ulang tugas dan fungsinya pasca-diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM. Peraturan ini mengalihkan sebagian tugas perencanaan hukum ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), sementara BPHN kini memiliki mandat baru dalam pemantauan, peninjauan, dan pembangunan hukum nasional.
“Sesuai dengan amanat Permenkum Nomor 1 Tahun 2024, BPHN kini tengah fokus dalam menyusun instrumen-instrumen pelaksanaan pemantauan dan peninjauan undang-undang, serta pembangunan hukum di Indonesia,” ujar Min Usihen.
Min menekankan, BPHN perlu mematangkan konsepsi kebijakan dalam Rperpres tersebut, sesuai hasil tahap harmonisasi. Ia berharap, Rperpres dapat menjadi landasan kukuh dalam kepatuhan hukum di berbagai sektor.
















