Dalam perayaan HUT ke-20 Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI), Ketua Dewan Pembina ASAHI Prof. Jimly Asshiddiqie mengungkapkan sejarah berdirinya organisasi ini dan urgensi pengembangan profesi auditor hukum di Indonesia. Ia menyebut gagasan awal pembentukan auditor hukum datang dari almarhum Pak Sutito, yang ingin menciptakan profesi baru di bidang hukum.
"Pak Sutito bertanya, 'Bisakah kita membentuk auditor hukum?' Saya pikir itu ide yang bagus. Sejak itu, saya menyarankan untuk mengumpulkan orang-orang yang tertarik, mengadakan pelatihan, dan menjadikan alumni pelatihan tersebut sebagai pengurus asosiasi," kata Prof. Jimly dalam Perayaan Anniversary ASAHI ke-20 di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Baca Juga:
Perdana! Hukumonline, ASAHI dan JSLG Gelar Sertifikasi Auditor Hukum
Mengenal Lebih Dekat Profesi Auditor Hukum
Selama 20 tahun, ASAHI telah mencetak lebih dari 3.500-an auditor hukum bersertifikat melalui pelatihan yang sesuai standar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). "Kini saatnya profesi ini diperkenalkan lebih luas, termasuk melalui revisi undang-undang atau penerbitan Peraturan Presiden (Perpres)," ujarnya.
Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM bersama ASAHI sedang mendorong penerbitan Perpres yang akan memperkokoh posisi auditor hukum. Perpres ini, kata dia, akan memberi landasan hukum yang kuat bagi lembaga seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk memasukkan audit hukum dalam prosedur mereka.
"Misalnya, sebelum keputusan kredit dikeluarkan, harus ada rekomendasi dari auditor hukum profesional. Hal ini akan meningkatkan akuntabilitas dan mencegah potensi masalah hukum di masa depan," ujarnya.

Suasana perayaan HUT ke-20 Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) di Jakarta.
Menurutnya, BPK sudah siap menjalankan peran ini. Sebagai lembaga yang memiliki karakter kuasi-peradilan dalam sistem konstitusi Indonesia, BPK tidak hanya memeriksa keuangan negara, tetapi juga menetapkan kerugian negara dan bertanggung jawab atas pemulihan kekayaan negara.
Prof. Jimly menegaskan pentingnya audit hukum sebagai bagian dari upaya mendorong legal compliance di Indonesia. Menurut dia, profesi auditor hukum perlu diterima sebagai public office, karena profesi ini berurusan langsung dengan kepentingan umum, terutama dalam pengambilan keputusan hukum yang transparan dan bertanggung jawab.
















