Managing Partner Badranaya Partnership, Bhirawa Jayasidayatra Arifi, mengapresiasi dedikasi dan kinerja luar biasa Aura Puteri Negeri sejak dia bergabung dengan kantor hukumnya di awal tahun 2025. Dalam melaksanakan tugasnya, khususnya di bidang Hukum Pidana, Aura telah menunjukkan kedalaman pemikiran dan inisiatif berstrategi yang baik. Aura tidak sekadar menerapkan norma secara tekstual, tetapi juga mampu membaca arah kebijakan, rasionalitas, dan dimensi filosofis dari transisi hukum terkini seperti pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru.
Keandalan Aura terlihat jelas saat ia menjadi kuasa hukum klien-klien dalam menangani berbagai perkara perdata dan pendampingan pidana. Kontribusi Aura di bidang Commercial Litigation sangat krusial. Keterlibatannya proaktif menangani berbagai kasus Litigasi Perdata, Litigasi Pidana, Arbitrase, hingga perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan untuk klien-klien kami membuktikan adanya bakat, kepercayaan diri, ketajaman analisis, serta keberanian bertarung di ranah Commercial Litigation.
“Sebagaimana sikap profesional yang selalu ditunjukkan, Aura adalah sosok yang sangat gigih dan tangguh, yang selalu digerakkan oleh tujuan besar dan teguh mencapainya melalui cara-cara smart, efisien, dan berintegritas,” ujar Bhirawa.
Lebih dari sekadar memenangkan perkara, Aura mengedepankan kepekaan terhadap kepentingan klien dan langkah progresif sebagai salah satu pijakan utama dalam mengerjakan tugasnya. Aura adalah cerminan generasi baru perempuan di bidang hukum yakni pemikir strategis yang tidak hanya adaptif terhadap perubahan, tetapi juga berupaya memberikan dampak yang berkelanjutan (sustainable impact) dalam penyelesaian setiap perkara hukum yang ditanganinya.
“Kami di Badranaya Partnership sangat bangga atas konsistensi perkembangan dan dedikasi Aura selama ini dan sangat menantikan prestasi dan pencapaian Aura selanjutnya dalam menyediakan jasa hukum yang responsif dan berkualitas tinggi bagi klien-klien kami.”
Sejalan dengan tema “Women in Law: Strategic Minds, Sustainable Impact”, Aura merepresentasikan generasi baru perempuan di bidang hukum yang tidak hanya adaptif terhadap perubahan, tetapi juga mampu memaknai perubahan tersebut secara lebih mendalam. Ia menunjukkan bahwa menjadi praktisi hukum di era saat ini tidak cukup hanya dengan memahami hukum yang berlaku, tetapi juga dengan kemampuan untuk terus belajar, mengkritisi, dan menerjemahkan hukum tersebut ke dalam praktik yang memberikan dampak nyata.
Pada akhirnya, sebagaimana hukum yang terus berevolusi, para praktisinya pun dituntut untuk berkembang. Dalam proses tersebut, kehadiran perempuan dengan perspektif strategis dan orientasi pada dampak berkelanjutan menjadi bagian penting dalam membentuk masa depan hukum yang lebih responsif, inklusif, dan bermakna.
















