Autopsi Forensik Sebagai Alat Bukti Perkara Pidana
Utama

Autopsi Forensik Sebagai Alat Bukti Perkara Pidana

Otopsi forensik merupakan suatu pemeriksaan yang dilakukan terhadap mayat yang diduga meninggal akibat suatu sebab yang tidak wajar.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Autopsi Forensik Sebagai Alat Bukti Perkara Pidana
Hukumonline

Autopsi sering menjadi cara menemukan penyebab kematian pada jenazah guna mencari kebenaran materil serta penyebab matinya seseorang yang dikarenakan tidak wajarnya kematian karena kelalaian orang lain.

Namun, di dalam pelaksanaan otopsi atau bedah mayat, banyak ditemukan penolakan dari berbagai pihak terutama dari pihak keluarga korban. KUHAP telah memberikan ruang bahwa penyidik  berwenang menghadirkan ahli untuk membantu proses penyidikan.

Autopsi adalah pemeriksaan terhadap tubuh mayat, yang meliputi pemeriksaan terhadap bagian luar maupun dalam dengan tujuan menemukan proses penyakit dan atau cedera, melakukan interpretasi atau penemuan tersebut, menerangkan penyebab kematian serta mencari hubungan sebab akibat antara kelainan yang ditemukan dengan penyebab kematian.

Baca Juga:

Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h KUHAP menyebutkan, penyidik Polri karena kewajibannya berwenang mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.

Penegak hukum harus bertindak dengan bijaksana sesuai kewenangan yang diberikan oleh negara kepadanya. KUHAP juga telah memberikan wewenang kepada penyidik untuk meminta bantuan ahli sebagaimana diatur dalam Pasal 133 KUHAP ayat (1).

Pasal tersebut menyatakan, dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahlinya.

Bentuk bantuan ahli kedokteran kehakiman dapat diberikan pada saat terjadi tindak pidana akan diterangkan harus diberikan secara tertulis, yang disebut dengan Visum et Repertum. Ahli kedokteran kehakiman dalam memberikan bantuannya dapat berupa:

1.  Pemeriksaan di tempat kejadian perkara

2.  Pemeriksaan korban yang luka

3.  Pemeriksaan mayat

4.  Pemeriksaan korban yang sudah dikubur yang digali kembali

5.  Pemeriksaan barang bukti

6.  Memberikan kesaksian dalam sidang peradilan

Berdasarkan tujuannya, auttopsi terbagi atas autopsi anatomi, autopsi klinik, dan autopsi forensik. Autopsi merupakan metode pemeriksaan dengan pembedahan mayat yang digunakan oleh ahli kedokteran, sedangkan istilah forensik selalu dikaitkan dengan penegakan hukum dalam tindak pidana.

Sehingga, autopsi forensik merupakan suatu pemeriksaan yang dilakukan terhadap mayat yang diduga meninggal akibat suatu sebab yang tidak wajar. Pemeriksaan ini penting dilakukan untuk mencari penyebab kematian, penyidikan, dan penegakan hukum.

Tujuan dari autopsi forensik yaitu:

1. Membantu dalam hal penentuan identitas mayat, menentukan sebab pasti kematian, cara kematian, serta saat kematian.

2. Mengumpulkan serta mengenali benda-benda bukti untuk penentuan identitas benda penyebab kematian serta identitas pelaku kejahatan.

3. Membuat laporan tertulis yang objektif dan berdasarkan fakta dalam bentuk visum et repertum.

4. Melindungi orang yang tidak bersalah dan membantu dalam penentuan identitas serta penuntutan terhadap orang yang bersalah.

Dasar-dasar hukum tentang peranan keterangan ahli dibagi atas kelengkapan alat bukti dalam berpas perkara pro yustitia dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dan sangat membantu dalam usaha untuk menambah keyakinan hakim dalam hal pengambilan keputusan.

Ditinjau dari Hukum Acara Pidana, peranan keterangan ahli diperlukan di dalam setiap proses pemeriksaan, hal itu tergantung pada perlu atau tidaknya para ahli dilibatkan guna membantu tugas penyidik, jaksa, maupun hakim terhadap suatu perkara pidana.

Autopsi bukan sebuah keharusan bagi setiap kematian. Autopsi dilakukan pada saat kasus kematian yang diduga meninggal akibat sesuatu yang tidak wajar hingga diputuskan oleh penyidik perlu dilakukan autopsi.

Kendala sering dihadapi di lapangan oleh penyidik dalam mengungkap penyebab kematian korban yaitu adanya pihak keluarga yang tidak mengizinkan untuk dilakukan autopsi yang akan memperlambat proses penyidik untuk peradilan sebagai alat bukti yang sah digunakan di persidangan.

Tags:

Berita Terkait