Awal 2021, Indonesia Tutup Pintu untuk WNA Selama Dua Minggu
Berita

Awal 2021, Indonesia Tutup Pintu untuk WNA Selama Dua Minggu

​​​​​​​Sebagai bentuk pencegahan lantaran munculnya varian baru virus Corona. Penutupan ini berlaku kecuali untuk kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas.

Oleh:
RED
Bacaan 4 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Mulai 1 Januari 2021 hingga tanggal 14 Januari 2021, Indonesia menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA). Penutupan ini dikarenakan untuk mengantisipasi merebaknya varian baru virus Corona yang belakangan muncul di Inggris. Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan, penutupan WNA ini berlaku bagi warga dari seluruh negara di dunia.

“Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno dikutip dari laman resmi Setkab.

Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini, lanjut Retno, dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Sedangkan bagi WNA yang tiba di Indonesia pada 28 Desember sampai 31 Desember 2020 maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Dalam SE tersebut, WNA wajib  menunjukkan hasil negatif melalui tes RTPCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) Internasional Indonesia.

Kemudian pada saat kedatangan di Indonesia, WNA tersebut melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Setelah karantina lima hari, WNA tersebut melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14, Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum Surat Edaran yang sama," kata Retno.

Kembalinya WNI tersebut ke Tanah Air, wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah. Kemudian, setelah karantina lima hari, WNI tersebut melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait