Mengapa Bisnis Katering Perlu Berizin? Ini Alasannya
Berita

Mengapa Bisnis Katering Perlu Berizin? Ini Alasannya

Bila ada izin maka legalitas usaha sudah jelas dan hal-hal lain juga bisa didapatkan, misalnya bisa ikut tender.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Konsultan Easybiz Febrina Artineli membagikan tips merintis bisnis katering rumahan yang terjamin legalitasnya, dalam diskusi daring yang diadakan oleh Klinik Hukumonline bersama Easybiz, Selasa (22/12).
Konsultan Easybiz Febrina Artineli membagikan tips merintis bisnis katering rumahan yang terjamin legalitasnya, dalam diskusi daring yang diadakan oleh Klinik Hukumonline bersama Easybiz, Selasa (22/12).

Situasi pandemi Covid-19 membuat semua orang membatasi aktivitas di luar rumah. Saat ini nyaris seluruh kegiatan belajar mengajar dan kegiatan ekonomi dilakukan secara daring. Peningkatan aktivitas online di masa pandemi membuat masyarakat melakukan perubahan bisnis dengan memanfaatkan waktu di rumah salah satunya bisnis katering.

Secara sederhana, katering adalah koki dan sekelompok tim yang menyiapkan, memasak dan menyajikan makanan. Katering juga bisa disebut sebagai bisnis jasa boga yang melayani pemesanan makanan untuk berbagai acara seperti pesta, pribadi, institut pemerintahan dan yang ada hubungannya dengan kebutuhan makanan.

Bisnis katering memiliki karakteristik yang berbeda dengan restoran. Jika rumah makan tersedia fasilitas makan di tempat yang dilengkapi dengan meja dan kursi, katering tidak demikian. Pada katering, makanan yang disajikan akan disesuaikan dengan si pemesan dan kemudian diolah dan diantar ke tempat si pemesan, sementara restoran sudah menyediakan beberapa menu siap saji dan siap disantap.

Selain itu, dalam bisnis katering kantor dan dapur harus berada di satu tempat. Sedangkan untuk restoran, gedung kantor dan gedung restoran tidak harus berada di satu tempat. Makanya restoran bisa memiliki banyak cabang namun hanya memiliki satu kantor pusat saja. (Baca: Ingin Berbisnis Saat Pandemi, Jangan Lupa Urus Izin Usahanya!)

Perbedaan karakteristik tersebut membuat proses perizinan katering dan restoran berbeda. Konsultan Easybiz Febrina Artineli mengatakan bahwa perizinan sangat diperlukan di dalam bisnis katering, sekalipun bisnis katering tersebut berskala kecil. Bisnis katering dengan perizinan yang lengkap bisa menjadi langkah preventif untuk menghindari hal-hal yang mungkin akan merugikan bisnis di kemudian hari.

“Kalau ada izin, legalitas sudah jelas dan hal-hal lain juga bisa kita dapatkan. Misalnya bisa ikut tender, dan biasanya kalau ada orang order banyak juga ditanya ada izin usaha atau tidak. Dengan izin yang lengkap pelaku usaha katering juga bisa mengajukan pinjaman dana ke bank, entah itu untuk tambah modal atau yang lainnya,” kata Febri dalam sebuah diskusi daring yang diadakan oleh Klinik Hukumonline bersama Easybiz, dengan tema ‘Bisnis Katering Rumahan Tapi Gak Murahan, Selasa (22/12).

Selain itu, jika pelaku usaha ingin bergabung ke salah satu platform katering untuk memasarkan produk, izin usaha menjadi satu syarat multak yang harus dipenuhi. Sehingga izin usaha memiliki banyak manfaat, tak hanya sekedar untuk legalitas.

Tags:

Berita Terkait