Awas Keliru! Ini Bedanya Penerjemah Tersumpah dan Juru Bahasa Pengadilan
Utama

Awas Keliru! Ini Bedanya Penerjemah Tersumpah dan Juru Bahasa Pengadilan

Ada perbedaan definisi dari yang diatur Permenkumham tentang Penerjemah Tersumpah.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Bahkan untuk keperluan juru bahasa di pengadilan pun para hakim, jaksa, dan advokat selalu ngotot harus dilakukan seorang penerjemah tersumpah. Padahal keterampilan juru bahasa dan penerjemah memiliki perbedaan. UKP hanya menguji keterampilan penerjemahan tertulis. Penerjemah tersumpah yang hanya dihasilkan di Jakarta dirasakan menjadi tidak adil saat kebutuhannya semakin luas, termasuk di wilayah lain Indonesia. Berdasarkan catatan hukumonline, pada 2010 lalu, Pemerintah DKI Jakarta menghentikan UKP.

Diambil Alih Kemenkumham

Regulasi penerjemah tersumpah berubah ketika tahun 2016 lalu disahkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah (Permenkumham Penerjemah Tersumpah).

Melalui regulasi ini, pertama kalinya sepanjang sejarah, Pemerintah Pusat memberikan pengakuan pada profesi penerjemah tersumpah mulai dari definisi hingga cara pengangkatan. Pengambilan sumpah akan diambil alih Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan UKP diserahkan pada lembaga pendidikan atau perguruan tinggi.

Permenkumham tersebut ternyata juga langsung mengacu pada Staatsblad sebagai landasan hukum. Artinya, memang belum ada dasar hukum lain soal penerjemah tersumpah. Terjadi perubahan syarat untuk menjadi penerjemah tersumpah antara lain tidak boleh dirangkap dengan menjadi advokat. Namun Permenkumham ini telah menyatukan fungsi penerjemah dengan juru bahasa sekaligus dalam definisi penerjemah tersumpah.

Pasal 1 Permenkumhan menegaskan bahwa Penerjemah Tersumpah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam melakukan terjemahan, yang telah diangkat sumpah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Terjemahan adalah hasil alih bahasa, baik tertulis maupun lisan, dari bahasa asing ke bahasa Indonesia atau sebaliknya.

Sayangnya, berdasarkan keterangan dari Lembaga Bahasa Internasional Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia belum ada UKP yang diselenggarakan sejak Permenkumham Penerjemah Tersumpah disahkan. Rekrutmen penerjemah tersumpah masih vakum sejak 2010.

Hingga kini belum ada kejelasan tentang pelaksanaan Permenkumham Penerjemah Tersumpah. Belakangan, Himpunan Penerjemah Indonesia menyelenggarakan banyak Tes Sertifikasi Nasional bagi anggotanya dengan pilihan kualifikasi penerjemahan dokumen hukum atau juru bahasa. Nampaknya cara tersebut untuk membantu kekurangan sumber daya profesional yang tersedia karena UKP masih belum diselenggarakan kembali.

Tags:

Berita Terkait