Awas, Pacaran di Tempat Sunyi Bisa Didenda 10 Juta!
Berita

Awas, Pacaran di Tempat Sunyi Bisa Didenda 10 Juta!

Malam minggu yang cerah belum beranjak larut. Puluhan polisi, sebagian diantaranya petugas syariah dan wilayatul hisbah, menyusuri Jalan Cut Meutia, Banda Aceh. Dengan sigap mereka mengepung Taman Kali Aceh, tempat berkumpul muda-mudi yang ada di jalan itu.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Seperti apa hukuman cambuk itu dilakukan? Pencambukan dilakukan di depan orang banyak disaksikan oleh jaksa dan dokter. Cambuk yang dipakai adalah rotan berdiameter 0,7 hingga 1 centimeter, panjang satu meter, dan bagian ujungnya tidak boleh dibelah. Jika cambukan mengakibatkan luka yang membahayakan terhukum, atas saran dokter eksekusi hukuman bisa ditunda sampai waktu yang memungkinkan.

 

Al Yasa' Abubakar, Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi NAD, mengatakan bahwa pencantuman hukuman itu dimaksudkan agar Qanun tidak dianggap main-main. Rasanya sangat tidak logis ketika dibuat aturan untuk memberantas kemaksiatan tetapi di dalamnya tidak ada ketentuan tentang hukuman terhadap para pelanggarnya, papar Al Yasa' dalam sebuah tulisannya di jurnal hukum Jentera, edisi 2, Juni 2004 lalu. 

 

Tentu saja, eksekusi dengan hukuman cambuk menjadi tugas tambahan bagi jaksa. Jaksa perlu memahami bagaimana teknis pencambukan dilakukan. Tugas ‘tambahan' bagi jaksa yang khusus bertugas di NAD ini memang sudah mendapat payung hukum lewat Undang-Undang Kejaksaan No. 16 Tahun 2004. Pasal 39 tegas menyebutkan bahwa Kejaksaan berwenang menangani perkara pidana yang diatur dalam Qanun.

Tags: