Memburuknya kualitas udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) belakangan menuai perhatian banyak kalangan. Dampaknya dari rendahnya kualitas udara berdampak terhadap kesehatan masyarakat, khususnya soal pernapasan. Perhatian publik ditindaklanjuti Presiden Joko Widodo dengan menggelar rapat terbatas membahas kualitas udara tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, mengatakan sumber pencemaran atau polusi udara di Jabodetabek sebesar 44 persen berasal dari kendaraan bermotor, 34 persen PLTU, dan sisanya rumah tangga serta pembakaran lainnya. Dia mengatakan dalam rapat terbatas itu, Presiden Jokowi menegaskan semua jajarannya untuk fokus pada kegiatan penanganan pengendalian polusi udara karena dampaknya terhadap kesehatan.
Cara penyelesaian yang dilakukan harus berbasis kesehatan. Semua Kementerian dan Lembaga diminta tegas dalam melangkah, membuat kebijakan, dan menjalankan operasional. Dalam hal ini KLHK akan melakukan pemantauan ketat dan penegakan hukum terhadap sumber pencemar terutama dari industri seperti pembangkit listrik dan lainnya.
“KLHK sudah melakukan langkah penegakan hukum. Tim KLHK melakukan operasi di lapangan melibatkan 100 anggota tim, ditemukan 351 industri termasuk PLTU dan PLTD sebagai sumber pencemar,” ujarnya dalam konferensi pers usai rapat terbatas yang diselenggarakan di Kantor Presiden, Senin (28/8/2023) kemarin.
Baca juga:
- Ini Cara Gugat Pemerintah atas Polusi Udara yang Kian Kritis
- Dilema Eksekusi Putusan Citizen Law Suit Terhadap Privatisasi Air Di Jakarta
Dari 351 industri itu, Siti menyebut telah diidentifikasi sebanyak 161 yang akan dilakukan pemeriksaan. Misalnya di daerah Sumur Batu, dan Lubang Buaya, ada sekitar 120 unit usaha. Di Lubang Buaya dan sekitarnya 10 unit usaha, Tangerang 10, Tangerang Selatan 15, dan Bogor 10. Tercatat sampai 24 Agustus 2023 sudah dijatuhkan sanksi terhadap 11 entitas usaha.
Bagi Siti, proses penegakan hukum terus terlaksana hingga beberapa pekan ke depan. Dari hasil pemantauan, tercatat standar pencemaran udara mengacu Indeks Standard Pencemar Udara (ISPU) wilayah Lubang Buaya Jakarta Timur secara konsisten menunjukan kualitas udara tidak sehat. Penyebabnya, ada industri yang memproduksi arang aktif berasal dari proses pembakaran batok kelapa atau kayu keras. Bahkan pula ada industri baja dan semen, serta pakan yang akan ditindaklanjuti.
Terpisah, Manajer Kampanye Polusi dan Urban Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Abdul Ghofar, mengatakan langkah yang ditempuh KLHK penting diapresiasi karena pemerintah mulai melakukan penegakan hukum dalam kasus pencemaran udara ini kepada aktor lain yakni korporasi. Sebelumnya, penindakan hukum menyasar masyarakat dan usaha kecil seperti pembakar limbah B3, tilang kendaraan bermotor dan lainnya.
“Dalam konteks ini Walhi memberikan apresiasi karena pemerintah mulai menunjuk aktor lain,” ujarnya kepada Hukumonline, Jumat (1/9/2023).
Ghofar mengusulkan pemerintah untuk transparan dalam melakukan penegakan hukum. Misalnya, membuka nama-nama perusahaan yang dikenakan sanksi, bentuk sanksi administrasi yang diberikan, dan lainnya. Transparansi itu membuka ruang bagi masyarakat untuk memantau dan mengawal penegakan hukum yang dilakukan pemerintah terhadap korporasi yang melakukan pelanggaran dalam kasus pencemaran udara.
Sedikit yang terkena sanksi
Menurut Ghofar, 11 entitas usaha yang dijatuhi sanksi KLHK sangat sedikit padahal jumlah industri di Jakarta mencapai 1.500. Walhi berharap, penegakan hukum dalam kasus pencemaran udara tak seperti kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), di mana pemerintah melakukan penegakan hukum sampai menang di pengadilan tapi menghadapi masalah dalam proses eksekusi. Pemerintah perlu melakukan cek berkala pada setiap industri sebab perusahaan wajib memberikan laporan sebagaimana dokumen lingkungan hidup.
“Jangan sampai penegakan hukum ini sifatnya sekedar pencitraan karena akan ada perhelatan KTT ASEAN,” imbuh Ghofar.
Dia menyampaikan, kalangan masyarakat sipil bukan kali ini saja mengingatkan pemerintah untuk memenuhi hak atas udara bersih bagi masyarakat. Sebelumnya koalisi pernah menggugat pemerintah melalui citizen law suit (CLS) terkait kasus pencemaran udara di Jakarta. Gugatan bernomor 374/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst ini menggugat 7 pihak. Pertama, Negara Republik Indonesia Cq Presiden RI. Kedua, Negara RI Cq Presiden RI Cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK). Ketiga, Negara Republik Indonesia Cq Presiden RI Cq Menteri Dalam Negeri RI.
Keempat, Negara Republik Indonesia Cq Presiden RI Cq Menteri Kesehatan RI. Kelima, Negara Republik Indonesia Cq Presiden RI Cq Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Keenam, Negara Republik Indonesia Cq Presiden RI Cq Gubernur Provinsi Banten. Ketujuh, Negara Republik Indonesia Cq Presiden RI Cq Gubernur Provinsi Jawa Barat. Pengadilan tingkat pertama mengabulkan sebagian gugatan kemudian diperkuat pengadilan tingkat banding dan saat ini masih berproses di kasasi.
Menurut Ghofar putusan itu intinya memerintahkan pemerintah untuk melakukan tindakan sesuai kewenangannya. Misalnya, Presiden untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menteri LHK untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat untuk melakukan pengetatan emisi lintas batas provinsi DKI, Banten, dan Jawa Barat. Dia berharap putusan kasasi memperkuat putusan sebelumnya dan mendorong pemerintah bekerja serius menangani masalah polusi udara.
Belum ada SK penjatuhan sanksi
Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo G Sembiring, mengatakan sampai saat ini belum mendapat Surat Keputusan (SK) KLHK yang menjatuhkan sanksi kepada 11 entitas usaha itu. Sanksi administratif antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Beleid itu mengatur sejumlah jenis sanksi adminstratif berupa teguran tertulis; paksaan pemerintah; denda administratif; pembekuan perizinan berusaha; dan/atau pencabutan perizinan berusaha. Soal efektivitas sanksi administratif, Raynaldo menyebut hal itu terkait pelanggaran yang dilakukan.
“Pembekuan perizinan berusaha dan/atau pencabutan perizinan berusaha merupakan bentuk sanksi yang cukup keras karena aktivitas kegiatan usaha harus berhenti,” urainya.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan KLHK. Tapi penegakan hukum itu semestinya dilakukan secara terus menerus. KLHK bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta perlu memastikan tenaga pengawas memiliki anggaran, personel, dan infrastruktur yang cukup untuk melakukan pengawasan.
Selain itu penting juga menyusun strategi pengawasan misalnya penegakan terhadap persyaratan pemantauan terus menerus, dan terintegrasi dengan sistem monitoring KLHK. “Memprioritaskan pengawasan terhadap heavy polluting industry baik dari jenis maupun beban emisinya,” usul Isnur.
Pengenaan sanksi harus dilakukan secara tegas misalnya yang tak patuh aturan harus dikenakan denda, sanksi administrasi sampai perizinannya dicabut. Pengawas perlu memberikan feedback kepada Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK jika ketentuan dalam izin/persetujuan lingkungan dinilai terlalu longgar.
















