Dalih ini segera dipatahkan oleh Andi Bachtiar, seorang hakim ad hoc. Perkara pidana tidak perlu membedakan mana saksi meringankan atau memberatkan. Harus dibedakan antara penanganan perkara perdata, perkara pidana yang dicari adalah kebenaran materiil. Hakim wajib aktif (menggali fakta). Itu azas.
Yang mulia yang mimpin sidang ini siapa, kami keberatan sekali, kata Kaligis kepada ketua majelis hakim, Mansyurdin Chaniago.
Sebentar, tunggu dulu... jawab Mansyurdin.
Belum sempat Mansyurdin menuntaskan omongan, Andi Bachtiar langsung membacakan transkrip rekaman pembicaraan itu.
Rekaman pembicaraan antara Artalyta dengan seorang perempuan pada 1 Maret 2008 pukul 10:08.
Artalyta: Tolong nanti ya Bu kekurangan itu, Bu ya, ini kan yang di bawah-bawah ini ya, JAM, JAM ini, Sesjam semua, Si Uji, semua belum saya bagi ini. Nggak kebagian Bu.
Perempuan: Yah, yah, oke.
Sumber : Rekaman persidangan |
Pembicaraan itu dilakukan tiga jam sebelum Artalyta menelepon Kemas. Dari rekaman itu, terungkap bahwa Artalyta meminta uang tambahan kepada seorang perempuan. Siapa perempuan itu? tanya Kaligis.
Identitas perempuan itu nanti kita tanya pada terdakwa saat pemeriksaan terdakwa, jawab Andi Bachtiar.
Pembicaraan Aralyta itu tersambung dengan nomor telepon dengan kode area Singapura yaitu +6596361689. Singapura adalah tempat Sjamsul Nursalim kabur. Sjamsul adalah obligor BLBI II yang diindikasikan menjadi tersangka.
















