Bachtiar Chamsyah Akui Setuju Penunjukkan Langsung
Korupsi Bansos:

Bachtiar Chamsyah Akui Setuju Penunjukkan Langsung

Usulan penunjukkan langsung datang dari Amrun Daulay yang saat itu menjabat Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial.

CR-8
Bacaan 2 Menit
Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, tersangka kasus <br> korupsi bantuan sosial. Foto: tokohindonesia.com
Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, tersangka kasus <br> korupsi bantuan sosial. Foto: tokohindonesia.com

Mantan Menteri Sosial Kabinet SBY-JK, Bachtiar Chamsyah mengaku menyetujui usulan penunjukkan langsung untuk impor sapi dan pengadaan mesin jahit. Dua kegiatan itu kini tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana Bachtiar sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Usul datang dari Dirjen (Bantuan dan Jaminan Sosial) saat itu, Amrun Daulay," papar Bachtiar usai shalat Jumat di Mesjid Al-Azhar, Jakarta, Jumat (5/2).

 

Bachtiar mengakui memang memberi saran terhadap usulan bawahannya bahwa kedua pengadaan itu harus dilakukan dengan cara penunjukkan langsung. Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan itu melanjutkan, Dirjen memberikan argumen penunjukkan langsung tidak melanggar hukum.

 

Bachtiar menambahkan, sebelum memberi persetujuan, laporan yang dia terima dari bawahannya bukan hanya pembelian barang saja. Tetapi disisipkan kegunaan pengadaan adalah untuk pemberdayaan.

 

Ia juga mengaku tahu ada kekurangan jumlah sapi yang diimpor sebanyak 900 ekor. Bahkan dia mengaku berang pada Amrun. "Saya perintahkan untuk segera diselesaikan, dan sudah dilakukan," ujarnya. Dia menyebut hal ini sudah selesai  karena dalam laporan BPK dijelaskan tidak ada indikasi korupsi dalam dua pengadaan tersebut.

 

Meski mengaku agak emosi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Bachtiar menyatakan siap bertanggung jawab secara moral akan kedua proyek tersebut. "Namun, dalam birokrasi, tanggung jawab itu harus berjenjang sesuai dengan kewenangan masing-masing.”

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info