Badan Kehormatan DPD Butuh Saran Ahli Hukum Guna Putuskan Status Irman Gusman
Berita

Badan Kehormatan DPD Butuh Saran Ahli Hukum Guna Putuskan Status Irman Gusman

Rapat akan dilaksanakan malam nanti, dengan agenda membicarakan secara khusus status Ketua DPD Irman Gusman yang ditetapkan sebagai tersangka.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Dia menjelaskan kronologis dimulai ketika KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Jumat malam.
Kejadian bermula ketika XSS, MNI dan WS (adik dari XSS dan MNI) mendatangi rumah IG pada Jumat (16/9) pukul 22.15 WIB.
Kemudian sekitar Sabtu (17/9) pukul 00.30 WIB, ketiganya keluar dari rumah IG dan tim KPK menghampiri ketiganya ketika berada di dalam mobil yang masih parkir di halaman rumah IG.  (Baca juga: Kronologi Penangkapan Irman Gusman di Kediaman)
"Petugas KPK kemudian meminta mereka untuk masuk kembali ke dalam rumah dan meminta agar IG menyerahkan bungkusan berisi uang yang berasal dari XSS dan MNI," ungkap Agus.
Bungkusan tersebut ternyata merupakan uang senilai Rp100 juta yang merupakan uang jasa rekomendasi untuk kuota impor gula wilayah Sumatera Barat.
Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah, AM. Fatwa mengatakan BK DPD akan mengadakan rapat dengan mengundang ahli hukum untuk membahas status Irman Gusman pascaditetapkan sebagai tersangka oleh KPK."Kami sudah undang ahli hukum tata negara Refly Harun dan praktisi hukum Zain Badjeber untuk mendapatkan pandangan komprehensif melaksanakan tata tertib DPD," kata AM Fatwa di Jakarta, Senin (19/9).
Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info