Badan Kehormatan Hentikan Kasus Arifinto
Utama

Badan Kehormatan Hentikan Kasus Arifinto

Meski telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR, Arifinto tetap mendapat tunjangan pensiun dan kesehatan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Badan Kehormatan DPR hentikan kasus Arifinto, Foto: Sgp
Badan Kehormatan DPR hentikan kasus Arifinto, Foto: Sgp

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Nudirman Munir mengatakan, pihaknya tak akan meneruskan kasus Arifinto, anggota DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tertangkap kamera sedang menonton video porno saat sidang paripurna, Jumat (8/4). Alasannya, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai anggota dewan.

 

Dalam sebuah diskusi di ruang wartawan DPR, Kamis (14/4), Nudirman mengatakan apa yang dilakukan Arifinto merupakan hal yang manusiawi. Ia berharap, apa yang pernah menimpa Arifinto bisa menjadi pembelanjaran bagi anggota dewan lainnya. “Anggota dewan bisa saja khilaf,” kata politisi Partai Golkar ini.

 

Nudirman menambahkan, lantaran Arifinto sudah mengundurkan diri sebagai anggota dewan, BK DPR tidak akan melanjutkan kasusnya. Menurutnya, tindakan pengunduran diri Arifinto perlu dihargai. “Aduan sudah masuk, tapi BK tidak bisa memprosesnya lagi karena yang bersangkutan sudah mundur. BK hanya memproses anggota aktif,” tuturnya.

 

Meski Arifinto sudah tidak menjabat sebagai anggota dewan, Nudirman menegaskan, politisi asal PKS itu tetap akan menerima tunjangan pensiun dan kesehatan. Pasalnya, yang bersangkutan mengundurkan diri, bukan diberhentikan. Hal itu seperti diatur dalam peraturan BK DPR dan berlaku bagi semua anggota dewan.  

 

Menurut Nudirman, dalam peraturan BK dikatakan jika ada anggota dewan yang mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tetap mendapat dana pensiun dan tunjangan kesehatan. Namun, ia mengaku tidak tahu berapa besarannya. “Itu ada hitungannya sendiri,” ujarnya.

 

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai, tindakan Arifinto menonton video porno saat sidang paripurna bukanlah hal yang fatal. Menurutnya, yang menjadi kesalahan utama Arfinto justru melakukan sesuatu di luar kegiatan utama anggota dewan saat sidang. Hal itu juga dilakukan banyak anggota dewan. Namun, ia mengakui apa yang dilakukan Arifinto telah berlebihan.

 

“Sebenarnya tidak fatal-fatal amat karena banyak anggota lainnya yang melakukan sesuatu di luar agenda utama,” kata Ray di tempat yang sama.

Halaman Selanjutnya:
Tags: