Badan Pengawas Pemilu Diminta Koreksi Putusan tentang Napi
Berita

Badan Pengawas Pemilu Diminta Koreksi Putusan tentang Napi

Bawaslu: mantan napi punya hak yang dilindungi UUD 1945 dan Undang-Undang.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

PP Muhammadiyah sebagai bagian dari Koalisi ikut menyuarakan hal yang sama. Menurut PP Muhammadiyah, semangat untuk melaksanakan pemilu berintegritas, baik dan bersih dalam setiap tahapannya merupakan harapan semua pihak. Untuk itu, larangan terhadap mantan napi korupsi harus terus diperkuat untuk menghadirkan calon-calon terbaik yang akan dipilih oleh masyarakat. Meskipun ada catatan terhadap Peraturan KPU, tapi setelah diundangkan maka semua pihak harus patuh terhadap peraturan tersebut selama belum ada putusan hukum yang membatalkannya.

 

“Muhammadiyah sebagai bagian dari masyarakat sipil mendukung dan mendorong 2 lembaga penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) agar memiliki komitmen kuat untuk menjalankan pemilu yang berintegritas,” ujar Wakil Sekretaris Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fuji Abdul Rohman.

 

Komisioner KPU, Ilham Putra mengatakan, pihaknya akan tetap menunda pelaksanaan putusan Bawaslu dan Panwas. KPU akan menyurati Bawaslu untuk meminta penundaan pelaksaan putusan karena Peraturan KPU ternyata tidak menjadi bagian pertimbangan Bawaslu dalam memutus. KPU akan terus menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sembari menunggu adanya putusan Mahkamah Agung terkait pengujian Peraturan KPU. “Kalau kita membaca amar putusan dan pertimbangannya tidak ada PKPU kami dimasukkan di dalam situ. Padahal menurut kami Peraturan KPU itu kan sudah diundangkan maka dia berlaku dan harus dijadikan konsideran dalam memutuskan sesuatu. Saya kira itu,” ujar Ilham.

 

Secara normatif, KPU memiliki kewajiban untuk melaksanakan putusan administrasi atau sengketa Pemilu yang dikeluarkan oleh Bawaslu. Pasal 14 UU Pemilu  menyebutkan salah satu kewajiban KPU adalah “melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilu”. Salah satu kewajiban KPU Provinsi diatur dalam Pasal 17 huruf j UU Pemilu, yakni melaksanakan putusan Bawaslu dan/atau putusan Bawaslu Provinsi; dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota adalah melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Tags:

Berita Terkait