“Dampak efisiensi anggaran terhadap peradilan sejatinya tidak hanya berdampak pada kinerja lembaga yudikatif, tetapi juga dapat mempengaruhi kepuasan publik dan tingkat kesadaran publik akan berbagai jenis layanan pengadilan yang sudah disediakan pemerintah, seperti penanganan kasus pro bono hingga alternatif sidang keliling,” jelas Rizaldi.
Lebih lanjut, ia mengatakan efisiensi anggaran perlu selalu dikawal dampaknya terhadap peradilan agar tidak mengganggu aksesibilitas layanan, meningkatkan biaya peradilan, tidak terpenuhinya sarana prasarana, dan menurunkan akses atas keadilan.
Ajukan pembukaan blokir anggaran
Kepala Bagian Rencana Program dan Anggaran Mahkamah Agung, Dzul Fadli membenarkan hasil kajian tersebut. Alokasi anggaran untuk sidang keliling dan prodeo menjadi tidak ada sehingga memberatkan badan biaya peradilan bagi masyarakat. Pemenuhan hak pekerja hakim secara alokasi sewa rumah dinas, jaminan kesehatan, serta biaya transportasi turut berpengaruh. Proses digitalisasi sistem juga terhambat.
“Selanjutnya MA akan mengajukan pembukaan blokir anggaran Rp258 Miliar agar tidak mengganggu operasional lembaga yudikatif, terutama bagi satker daerah dan keberlanjutan pelatihan hakim,” ujarnya.
Pihaknya kini mengusahakan perencanaan penganggaran MA yang saat ini masih mengikuti eksekutif akan diupayakan untuk independensi dalam mengatur anggaran. Mekanisme penganggaran yang ada saat ini berpotensi menghambat kemandirian peradilan, terutama dalam aspek pengelolaan sumber daya.
Beberapa waktu lalu, Sekretaris MA juga telah menyampaikan kepada Komisi III DPR mengenai kebutuhan anggaran lembaga peradilan yang independen. Dzul mengatakan secara umum semua fraksi mendukung terkait hal tersebut, tetapi akan dikembalikan kepada Badan Anggaran.
















