Badan Peradilan Butuh Otonomi Anggaran di Tengah Efisiensi
Terbaru

Badan Peradilan Butuh Otonomi Anggaran di Tengah Efisiensi

Pemangkasan anggaran dinilai membatasi pelatihan hakim, sidang keliling, dan layanan hukum bagi masyarakat.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

“Berdasarkan principal agent, DPR dan pemerintah memiliki peran untuk memberikan anggaran yang memadai sementara MA dan MK sebagai agent yang independensinya sangat bergantung akan dinamika kekuasaan pada struktur eksekutif dan legislatif,” lanjut Christina.

Atas hal tersebut, Christina menyampaikan sejumlah rekomendasi. Menurutnya perlu reformasi tata kelola anggaran di tubuh peradilan, yang mana MA dan MK perlu memiliki ruang untuk ‘bargaining’ dengan cabang kekuasaan lainnya guna memperoleh otonomi dalam pengelolaan dan alokasi anggaran.

Untuk merespons efisiensi anggaran, diperlukan manajemen adaptasi alokasi anggaran yang tetap mengutamakan transparansi dan akuntabilitas lembaga yudisial. Tidak hanya itu, MA dan MK tetap memberikan edukasi publik terkait dampak yang dialami agar tetap mempertahankan kemandirian anggaran serta tata kelola lembaga peradilan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS), M. Rizaldi Warneri mengatakan temuan TII tersebut relevan dengan teori independensi peradilan yang berkaitan dengan alokasi anggaran yang memadai untuk sarana prasarana, gaji, perlindungan yang layak bagi hakim, anggaran pelindungan data pribadi, hingga investasi teknologi untuk meningkatkan efektivitas manajemen kasus. Hal ini sangat mutlak dipenuhi untuk menjaga independensi peradilan dan menjamin putusan pengadilan yang berkeadilan dan mensejahterakan rakyat.

Pelatihan yudisial menjadi komponen penting untuk tetap dilanjutkan secara berkelanjutan. Setidaknya agar para aktor di lembaga yudikatif memiliki kompetensi yang layak dalam menangani kasus, memanfaatkan digitalisasi teknologi, dan cara pengelolaan anggaran. 

Tidak hanya dalam mengelola kasus, anggaran tetap penting dialokasikan untuk kanal publik mengakses informasi terkait cara mengajukan kasus. Kemudian dana untuk kampanye publik, terutama terkait panduan penanganan kasus kriminal dalam menangani asimetri informasi pada kasus peradilan.

Jika kinerja peradilan menjadi terganggu secara berkepanjangan, hal itu akan makin memarginalkan kelompok rentan. Seperti fasilitas untuk penyandang disabilitas hingga kelompok minoritas yang rentan menjadi korban transaksional.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info